Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan 2 Staf Ditetapkan Tersangka

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansyah dan dua staf ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung TA 2019-2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).
Hutamrin menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kepala DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung," kata Hutamrin.
Baca juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Lebih Dari Dua Orang
Ia mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus. "Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya.
Hutamrin menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Baru ditetapkan tersangka, ketiganya belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sempat Kabur ke Jakarta, Pembobol Rumah di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025 -
Gubernur Lampung Mirzani Tegaskan Komitmen Kota Inklusif di HUT ke-343 Bandar Lampung
Minggu, 18 Mei 2025