• Minggu, 17 Agustus 2025

Pengamat Hukum Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Distribusikan Migor Ilegal

Senin, 06 Maret 2023 - 19.17 WIB
111

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga mendesak pemerintah agar menarik minyak goreng ilegal atau tanpa merk dan izin edar, juga menindak tegas perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikannya.

Namun sebelumnya, Rifandy mengapresiasi Satgas Pangan Provinsi Lampung telah menyita minyak goreng curah ilegal tersebut sampai sebanyak 24,8 Ton.

Dirinya juga mendorong pemerintah harus transparan dan tegas dalam menangani kasus tersebut sampai kepada penindakan hukum bagi perusahaan atau oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran minyak goreng ilegal tersebut.

"Harapannya pemerintah tidak anginan melakukan operasi pasar atau sidak dan penyelidikan yang berkaitan dengan bahan pokok," ujarnya.

BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Botol Tanpa Merk Marak Beredar di Pasaran Bandar Lampung

Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah juga melakukan penindakan terhadap minyak goreng atau bahan pokok ilegal lainnya yang beredar di masyarakat.

"Tarik peredaran migor ilegal secepatnya karena kita belum tau apakah itu berbahaya dan merugikan konsumen atau tidak," ujarnya.

"Jika merugikan, tentu pemerintah harus bertanggungjawab atas kecolongan migor ilegal yang sudah beredar di masyarakat atas kelalaian ini, hak keselamatan konsumen yaitu masyarakat jadi dipertaruhkan," sambungnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Lampung menyita sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas kedalam 9.648 botol dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 militer yang tidak memiliki merk dan tidak ada izin edar, Jum'at (3/3/2023).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Lampung dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran bahan pokok masyarakat. (*)