Pria di Pringsewu Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Body Mobil
Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian (TKP) di rumah korban. Senin (6/3/2023) siang. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bayu Angga Saputra (29) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, Senin (6/3/2023) siang.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi mengatakan, korban meninggal dunia sekitar pukul 11.30 WIB.
"Korban tersengat aliran listrik saat sedang memperbaiki body mobil jenis pick up di teras rumahnya dengan menggunakan las listrik," kata Kapolsek.
Menurutnya, kejadian itu pertama kali diketahui Endah Susilowati (ibu korban) yang mendengar teriakan korban yang tersetrum aliran listrik.
"Saat mendengar teriakan korban, Endah Susilowati masih melihat korban berupaya turun dari atas mobil dan kemudian meminta diambilkan air putih," tutur Kapolsek.
Tak lama kemudian, korban jatuh telungkup tidak sadarkan diri dan kemudian Endah meminta pertolongan warga untuk mengantarkan korban puskesmas terdekat.
"Setelah sampai di Puskesmas Pagelaran tim medis melakukan pemeriksaan dan ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," imbuhnya.
"Setelah sampai di puskesmas korban yang masih berstatus lajang dan berprofesi wirausaha pembuatan genteng rumah ini dinyatakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
Pasca kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan identifikasi terhadap jenazah.
"Lantaran keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan proses otopsi, maka jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Rusak Parah, Ruas Jalan Poros Rumbia Lamteng Jadi Kubangan Air
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









