• Minggu, 18 Mei 2025

Timpora Lampung Diminta Tingkatkan Pengawasan Kedatangan Orang Asing di Perbatasan

Senin, 06 Maret 2023 - 14.10 WIB
176

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahannya dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada didaerah setempat untuk meningkatkan pengawasan kedatangan orang asing terlebih yang ada didaerah perbatasan.

Arinal menjelaskan jika Provinsi Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera memiliki banyak pintu masuk yang bisa dilalui oleh orang asing. Mulai dari pelabuhan, bandara, terminal, stasiun hingga pintu tol yang harus diantisipasi oleh Timpora.

"Kita lakukan kordinasi dengan semua pihak karena orang asing ini belum tentu negatif. Tetapi memang pengendalian harus dijaga jangan sampai ada penyalahgunaan karena terlalu lemah," kata Arinal usai rapat koordinasi Timpora yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023).

Arinal menjelaskan jika orang asing diperbolehkan untuk beraktivitas di Provinsi Lampung seperti berbisnis sebagai investor, bekerja, berwisata, ataupun mengunjungi sanak saudara nya yang ada di Provinsi Lampung.

"Silahkan saja beraktivitas, tetapi yang kita khawatirkan dia ilegal. Ini terjadi bisa saja karena kita sebagai pulau yang diujung dekat dengan Jakarta dan ekonomi sangat baik. Maka langkah koordinasi sejak dini harus sudah dilakukan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, menjelaskan jika pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah.

Menurutnya Timpora ada di tingkat daerah terdiri mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Maka keberadaan Timpora tersebut dapat menjadi sarana dan wadah untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat dijadikan sebgai solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing.

"Banyak faktor penyebab datangnya orang asing. Mulai dari investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal logging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, dan penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya.

Maka hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap instansi terkait atas dampak dari kedatangan orang asing. Dimana setiap orang yang masuk dan berada di Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

"Maka Timpora ini diharapkan dapat mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing," tutupnya. (*)