Timpora Lampung Diminta Tingkatkan Pengawasan Kedatangan Orang Asing di Perbatasan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahannya dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi meminta kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada didaerah
setempat untuk meningkatkan pengawasan kedatangan orang asing terlebih yang ada
didaerah perbatasan.
Arinal menjelaskan jika Provinsi Lampung sebagai gerbang
Pulau Sumatera memiliki banyak pintu masuk yang bisa dilalui oleh orang asing.
Mulai dari pelabuhan, bandara, terminal, stasiun hingga pintu tol yang harus
diantisipasi oleh Timpora.
"Kita lakukan kordinasi dengan semua pihak karena orang
asing ini belum tentu negatif. Tetapi memang pengendalian harus dijaga jangan
sampai ada penyalahgunaan karena terlalu lemah," kata Arinal usai rapat
koordinasi Timpora yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023).
Arinal menjelaskan jika orang asing diperbolehkan untuk
beraktivitas di Provinsi Lampung seperti berbisnis sebagai investor, bekerja,
berwisata, ataupun mengunjungi sanak saudara nya yang ada di Provinsi Lampung.
"Silahkan saja beraktivitas, tetapi yang kita
khawatirkan dia ilegal. Ini terjadi bisa saja karena kita sebagai pulau yang
diujung dekat dengan Jakarta dan ekonomi sangat baik. Maka langkah koordinasi
sejak dini harus sudah dilakukan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, menjelaskan jika pengawasan terhadap
orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah.
Menurutnya Timpora ada di tingkat daerah terdiri mulai dari
provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Maka keberadaan Timpora tersebut
dapat menjadi sarana dan wadah untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan,
memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat dijadikan sebgai solusi bersama
didalam menangani permasalahan orang asing.
"Banyak faktor penyebab datangnya orang asing. Mulai
dari investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis,
dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya
yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal
logging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, dan penyalahgunaan
izin tinggal," jelasnya.
Maka hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap
instansi terkait atas dampak dari kedatangan orang asing. Dimana setiap orang
yang masuk dan berada di Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan
tujuan keberadaannya.
"Maka Timpora ini diharapkan dapat mengambil peran
dalam kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka pemulihan ekonomi nasional
yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
PT Silika Timur Abadi Bayar Opsen Pajak Mineral ke Bapenda Provinsi Lampung dan Serahkan Jaminan Reklamasi 214,4 Juta ke Dinas ESDM
Minggu, 18 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bus Sekolah Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Minggu, 18 Mei 2025 -
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut
Minggu, 18 Mei 2025 -
Gubernur Lampung Mirzani Tegaskan Komitmen Kota Inklusif di HUT ke-343 Bandar Lampung
Minggu, 18 Mei 2025