Oknum Polisi Pemilik Gudang Penimbunan BBM di Natar Berdinas di Polres Mesuji
Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton, Natar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum anggota Polri pemilik
gudang penyimpanan dan pengolahan minyak mentah menjadi BBM di Desa Merak
Batin, Kecamatan. Natar, Lampung Selatan diketahui berdinas di Polres Mesuji. Hal
tersebut disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief
Pratomo.
"Iya, (Polisi) di Polres Mesuji," singkatnya.
Disinggung perihal identitas dan jabatan oknum Polri tersebut,
Donny enggan membeberkan hal tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
oknum Polri berinisial WPB tersebut berpangkat Inspektur Dua dan berdinas di
Satuan Binmas Polres Mesuji.
BACA JUGA: Polda
Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Milik Oknum Anggota Polri di Natar
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang
penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton, Natar, Kabupaten Lamsel pada
Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
mengungkapkan penggerebekan lokasi penimbunan dan pengolahan BBM tersebut
dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan
barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter, dimana 2 tandon dalam
keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai
BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
Serta, dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang
berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong dan
empat buah ember.
Saat ini oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut
masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Lampung dan jika
terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas. (*)
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








