Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Aset Karomani
Penampakan bangunan Lampung Nahdliyin Center yang berlokasi di RT 06 Lingkungan 01, Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK menyita 4 aset tanah
dan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) milik terdakwa korupsi PMB Unila,
Karomani, Selasa (7/3/2023). Hal itu diungkapkan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja.
"Empat sertifikat termasuk LNC, detailnya nanti,"
ucapnya.
Dirinya mengungkapkan penyitaan aset tersebut karena
berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Satu di Kedaton, semuanya di Bandar Lampung. Penyitaan
ini karena barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tapi kadang
juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," jelasnya.
Sebelumnya, Gedung LNC disita KPK dan telah dipasang dua
stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor
Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan
ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr.
Karomani, Msi," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo
KPK itu.
Lurah Rajabasa Raya, Irwan Supandi mengatakan pemasangan
stiker penyitaan KPK itu berlangsung pada 13 Desember 2022.
"Iya saya dihubungi oleh KPK dan diminta untuk
mendampingi bersama Linmas dan perangkat lingkungan lainnya. Pemasangan
dilakukan oleh KPK langsung saat itu," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








