• Minggu, 17 Agustus 2025

Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Aset Karomani

Selasa, 07 Maret 2023 - 15.21 WIB
371

Penampakan bangunan Lampung Nahdliyin Center yang berlokasi di RT 06 Lingkungan 01, Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK menyita 4 aset tanah dan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC) milik terdakwa korupsi PMB Unila, Karomani, Selasa (7/3/2023). Hal itu diungkapkan JPU KPK, Agus Prasetya Raharja.

"Empat sertifikat termasuk LNC, detailnya nanti," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan penyitaan aset tersebut karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Satu di Kedaton, semuanya di Bandar Lampung. Penyitaan ini karena barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tapi kadang juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," jelasnya.

Sebelumnya, Gedung LNC disita KPK dan telah dipasang dua stiker berlogo KPK pada sisi kanan dan kiri pintu masuk.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Prof. Dr. Karomani, Msi," demikian keterangan yang tertulis di stiker dengan logo KPK itu.

Lurah Rajabasa Raya, Irwan Supandi mengatakan pemasangan stiker penyitaan KPK itu berlangsung pada 13 Desember 2022.

"Iya saya dihubungi oleh KPK dan diminta untuk mendampingi bersama Linmas dan perangkat lingkungan lainnya. Pemasangan dilakukan oleh KPK langsung saat itu," ucapnya. (*)