Takut Anak Digeser Masuk FK Unila, Orangtua ini Serahkan Rp300 Juta

Orangtua mahasiswa bernama Linda Fitri (kerudung hitam) saat dalam persidangan korupsi PMB Unila, Selasa (7/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Orangtua mahasiswa bernama Linda Fitri mengaku menyerahkan uang
sebesar Rp300 juta secara cash kepada PNS Unila, Pompi Pratama (kakaknya Fajar
Pramukti) di depan Masjid Ad-Dua Way Halim.
Uang tersebut diserahkan
agar anaknya bernama Fitria Laras Anjani tidak digeser dan diterima masuk FK
Unila melalui jalur SBMPTN 2022.
Hal tersebut diungkapkan
Linda Fitri saat menjadi saksi dalam persidangan korupsi PMB Unila jalur
mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa
(7/3/2023).
Ia menceritakan awalnya
menghubungi Pompi PNS Unila agar anaknya bisa masuk FK Unila dan perihal
pendaftaran ujian mandiri.
"Saat itu Pompi bilang
mandiri tidak ada kuota, lewat SBMPTN saja tapi ada ucapan terimakasih. Jadi
saya percaya beliau (Pompi) karena sudah lama kenal dan sering komunikasi via
telepon," ujarnya.
Lalu, Pompi meminta kepada
saksi Linda agar menyerahkan uang sebesar Rp300 juta janjian di Masjid Ad-Dua
Way Halim.
Kemudian, Ketua Majelis
Hakim Lingga Setiawan bertanya terkait uang Rp 300 juta tersebut untuk apa?.
Linda mengungkapkan jika
uang tersebut tidak diserahkan, anaknya akan digeser dan tidak diterima masuk
FK Unila. "Agar anak tidak digeser seleksi masuk Unila," ucapnya.
Lalu, dirinya menemui Pompi
di Masjid Ad-Dua menggunakan gojek dengan membawa uang cash sebesar Rp 300 juta
yang akan diberikan kepada Pompi.
"Naik gojek bawa cash.
Katanya kalau tidak segera diberikan sebelum penerimaan SBMPTN, anak saya
digeser," ucapnya.
Seiring waktu, anaknya pun
lulus melalui jalur SBMPTN 2022. Dirinya juga baru mengetahui bahwa yang
mengurus anaknya ternyata Staf Unila Fajar Pramukti (adiknya Pompi) setelah
mendapatkan informasi adanya OTT.
"Ketika ada kabar OTT
KPK, ternyata dia (Pompi) ngomong minta bantuan Fajar (adiknya), saya tidak
kenal beliau (Fajar)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Fajar Pramukti merupakan saksi yang terungkap dalam persidangan ikut bekerjasama dengan terdakwa M. Basri guna meloloskan 2 mahasiswa. (*)
Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025