• Minggu, 18 Mei 2025

WALHI Lampung: Perusahaan Batubara Penghasil Polusi Terbesar Justru Dapat Kemudahaan Izin

Selasa, 07 Maret 2023 - 10.10 WIB
139

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dimintai keterangan di sela diskusi UKM Teknokra Universitas Lampung, Selasa (7/3/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung menilai, perusahaan batubaru menyumbang polusi besar bagi bumi tetapi mendapatkan kemudahan perizinan beroperasi.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kemudahan bagi perusahaan batubara itu diakomodir pemerintah melalui undang-undang nomer 3 tahun 2020 terkait dengan perubahan undang-undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.

"Perusahaan batu bara menyumbang emisi karbon dioksida melalui pelepasan gas CO2 di atas atmosmir, terutama dalam konteks penggunaan batu bara dalam sektor pembangkit listrik tenaga UAP," kata Irfan, saat dimintai keterangan di sela diskusi UKM Teknokra Universitas Lampung, Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, kemudahan dalam perizinan itu diperparah dengan lahirnya undang-undang cipta kerja tahun 2020 yang memberikan royalti 0 persen kepada perusahaan batu bara. Menurutnya hal itu ada indikasi persekongkolan antara pengusaha.

"Desentralisasi perizinan yang tadinya perizinan daerah lalu ditarik lagi ke pusat. Kemudian sampai kepada upaya pengkriminimalisasian kepada setiap orang yang melakukan perlawanan terhadap rencana pembangunan perusahaan batu bara," ungkapnya.

Menurut Irfan, ada sebuah karpet merah yang sangat luar biasa kepada pengusaha sektor batu bara, untuk dapat melakukan eksploitasi batu bara seluas-luasanya tanpa dikenakan royalti.

"Hal ini bukan hanya dampak dari undang-undang cipta kerja sendiri, tetapi ini berdampak kepada komitmen Indonesia di global terkait dengan penurunan emisi gas rumah kaca dalam perubahan iklim," jelasnya.

Selain itu, yang menyebabkan pemerintah memberikan kemudahaan kepada perusahaan batu bara adanya oligariki dalam sistem pemerintahan, keharmonisan antara pengusaha dan penguasa.

"Sehingga memang antara negara dan pengusaha ini mereka duduk bersama, ditambah lagi kalau kita bedah, hampir setengah DPR RI mempunyai latar belakang sebagai pengusaha baik itu sebagai pemilik, direksi ataupun komisaris perusahaan-perusahaan," terangnya.

Irfan dengan tegas juga melakukan penolakan undang-undang cipta kerja yang akan memberikan dampak luar biasa terhadap lingkungan.

"Target kita kepada Pemerintah, pertama membatalkan Perpu Cipta kerja serta mematuhi dari putusan MK. Kedua, Pemerintah harus melakukan perubahan undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tandasnya.

Serta di sisi lain, pemerintah harus mengedepankan kepentingan publik dan kepentingan lingkungan, karena pola yang dilakukan pemerintah saat ini kita anggap berpihak kepada perusahaan dan mengabaikan aspek partipasi publik apsek keberlanjutan lingkungan. (*)


Video KUPAS TV : Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah