• Minggu, 18 Mei 2025

Lima PMI Terduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Asal Lampung Dipulangkan

Rabu, 08 Maret 2023 - 19.58 WIB
169

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung saat menjemput lima pekerja migran asal Lampung di Bandara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala BP3MI Lampung Ahmad Salabi, menjelaskan jika kelima PMI tersebut tiba di Bandara Raden Inten II Lampung dengan pendampingan petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia pada, Rabu (8/3/2023).

"Dalam pemulangan nya kami melibatkan Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Dirkrimum Polda Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung hingga Dinas Sosial Provinsi Lampung," kata Salabi saat dimintai keterangan.

Salabi menjelaskan jika kelima PMI yang berangkat secara non prosedural tersebut ialah RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), warga Kabupaten Lampung Timur dan PH (58) warga Kota Bandar Lampung.

"Permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga siap untuk membantu kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI secara non prosedural," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia berpesan kepada seluruh warga Lampung untuk dapat berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming berangkat mudah bekerja ke luar negeri hanya dengan membayarkan sejumlah uang.

"Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah sesuai prosedur yang benar sesuai peraturan yang berlaku, agar rekan-rekan mendapatkan jaminan pelindungan dari negara serta terpenuhi hak-haknya ketika bekerja di luar negeri," jelasnya. (*)