Polda Gerebek Gudang Pengoplosan Minyak Mentah di Natar Milik Oknum Polisi

Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang pengoplosan minyak mentah di Dusun Srikaton Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Polisi amankan 7 ribu liter BBM jenis pertalite.
Gudang ini digunakan untuk mengolah minyak mentah yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi bahan bakar minyak (BBM) standar PT Pertamina. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/3/2023) lalu.
"Informasi itu kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).
Pandra mengungkapkan, penggerebekan lokasi pengolahan BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1.000 Liter, dimana 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7.000 Liter.
"Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong dan empat buah ember," jelasnya.
Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua RT setempat, Zainal yang mengatakan bahwa lokasi gudang penimbunan BBM tersebut milik oknum anggota Polri.
"Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun, dan terakhir kegiatan satu minggu lalu. Mobil yang digunakan yakni truk colt diesel. Setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di lokasi," jelasnya.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
"Terhadap oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," terangnya.
Oknum anggota Polri pemilik gudang pengolahan minyak mentah di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lamsel, diketahui berdinas di Polres Mesuji.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo saat dihubungi membenarkan gudang tersebut diduga milik oknum Polri berdinas di Polres Mesuji. "Iya, (polisi) di Polres Mesuji," kata Donny.
Ditanya identitas dan jabatan oknum Polri tersebut, Donny belum bersedia membeberkan hal tersebut. Informasi dihimpun Kupas Tuntas, oknum Polri tersebut berinisial WPB berpangkat Inspektur Dua berdinas di Satuan Binmas Polres Mesuji.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli, mengapresiasi Polda Lampung yang mengungkap penimbunan BBM di gudang milik oknum polisi.
Hery mengatakan, siapapun orang yang melakukan penimbunan BBM harus dilakukan pengungkapan dan penindakan karena hal tersebut merupakan kejahatan.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Dinas Perdagangan, Biro Perekonomian hingga aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Pengawasan terus kami lakukan agar BBM bersubsidi ini tidak ada penyelewengan dan benar-benar tepat sasaran dalam penyalurannya di lapangan," katanya.
Ia mengungkapkan, pengawasan tidak akan berjalan efektif jika tidak dibantu dengan unsur masyarakat. Karena masyarakat yang sering melihat jika ada penyelewengan BBM bersubsidi.
"Jika kita andalkan tim saja maka jangkauan pemantauan terbatas, sehingga masyarakat harus terlibat langsung. Ketika ada hal yang mencurigakan segera laporkan," saran dia.
Ia mengaku, kini sedang menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Perpres tersebut akan menjelaskan peruntukan BBM bersubsidi. Ada juga program My Pertamina yang terus dimasifkan, dan mulai dicoba di tingkat pemerintahan, BUMN, swasta dan masyarakat. Jika ini sudah optimal pasti penggunaan BBM bersubsidi akan tepat sasaran," jelasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 08 Maret 2023 berjudul "Polda Gerebek Gudang Pengoplosan Minyak Mentah di Natar"
Video KUPAS TV : Polda Lampung Periksa 6 Saksi Kasus 24,8 Ton Minyak Goreng Ilegal
Berita Lainnya
-
Debat PSU Pilkada Pesawaran, Nanda–Antonius dan Supriyanto–Suriyansah Adu Gagasan Soal Infrastruktur dan Kesejahteraan
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Ini Nama-nama Tim Perumus dan Panelis
Minggu, 18 Mei 2025 -
Singgung Keputusan MK, Supriyanto Minta Maaf Belum Bisa Jaga Amanah Masyarakat
Minggu, 18 Mei 2025 -
Debat Publik PSU Pilkada Pesawaran, Nanda-Antonius Siap Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Pertanian
Minggu, 18 Mei 2025