• Minggu, 17 Agustus 2025

Terlibat Curanmor, Polisi Lamtim Bripka RAM Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Kamis, 09 Maret 2023 - 17.36 WIB
172

Bripka Riki Agus Muzzakir yang terlibat curanmor saat mengikuti sidang kode etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) polisi Lamtim, Bripka Riki Agus Muzzakir yang terlibat curanmor di Kedaton, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).

Pandra mengatakan Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023).

"Oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal  Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Lamtim Diduga Terlibat Komplotan Curanmor di Indekos Kedaton Bandar Lampung

Ia menambahkan Bripka RAM dinyatakan telah mencoreng nama baik Institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri oleh komisi sidang etik Profesi Polri.

"Sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan," ucapnya.

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh anggota Polri agar bekerja sesuai dengan aturan Polri yang berlaku. "Tuga kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Lamtim Diduga Terlibat Curanmor Terancam PTDH

Sebelumnya, Bripka RAM ditangkap karena terlibat komplotan pencuri motor di sebuah indekos di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari. (*)