Terlibat Curanmor, Polisi Lamtim Bripka RAM Dipecat Tidak Dengan Hormat!

Bripka Riki Agus Muzzakir yang terlibat curanmor saat mengikuti sidang kode etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu (8/3/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung resmi PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) polisi Lamtim, Bripka Riki Agus Muzzakir
yang terlibat curanmor di Kedaton, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9/3/2023).
Pandra mengatakan Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode
Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung pada Rabu
(8/3/2023).
"Oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Oknum
Polisi Lamtim Diduga Terlibat Komplotan Curanmor di Indekos Kedaton Bandar
Lampung
Ia menambahkan Bripka RAM dinyatakan telah mencoreng nama
baik Institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri
oleh komisi sidang etik Profesi Polri.
"Sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda
lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan
tindakan tegas hingga pemecatan," ucapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh anggota Polri agar bekerja sesuai dengan aturan Polri yang berlaku. "Tuga kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA: Oknum
Polisi Lamtim Diduga Terlibat Curanmor Terancam PTDH
Sebelumnya, Bripka RAM ditangkap karena terlibat komplotan
pencuri motor di sebuah indekos di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton,
Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025