Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda, Ketua KONI Pesawaran Minta Pelapor Dijadikan Tersangka Juga

Ketua KONI Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung, Ketua KONI Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama melalui Pengacaranya, Ahmad Handoko meminta polisi menangguhkan penahanan kliennya dan meminta pelapor atas nama Andreas Yoedeswa dijadikan tersangka juga.
Ketua KONI Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perusakan pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dengan alat berat.
Sonny ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHPidana atas perusakan pagar milik Andreas yang merupakan pemilik dari Hotel Horison ini terjadi pada Desember 2021.
Permintaan dari Pengacara Ahmad Handoko tersebut dikarenakan kliennya memiliki sertifikat akan lahan tersebut dan telah menang juga putusan pengadilan, hingga PK dan dinyatakan bahwa lahan tersebut milik Sonny. Ia mengungkapkan lahan tersebut sempat menjadi sengketa di Tahun 2017.
"Jadi pak Sonny ini ingin mempertahankan haknya, tanah itu sudah bersertifikat atas nama pak Sonny. Terus juga sudah menang putusan pengadilan sampai PK, bahwa kepemilikan adalah punya Sonny," ujar Handoko.
Adapun lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali. Berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.
Oleh sebab itu, Handoko mengatakan, agar Polresta Bandar Lampung juga memproses laporan kliennya Tahun 2018 lalu.
"Kami minta agar pihak kepolisian juga mentersangkakan pelapor (Andreas Yoedeswa) dalam perkara ini, karena pada laporan kita yang terdahulu (Tahun 2018) perkara ini SPH2PH dengan menunggu proses persidangan sengketa perdata pada saat itu. Saat ini, sengketa perdata kita sudah menang, sudah terbit sertifikat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan kami," terangnya.
"Sementara, pagar dari Sonny juga dirusak oleh pelapor dalam perkara ini, jadi kami minta persamaan di muka hukum. Dalam hal ini, apakah nanti benar atau salah Sonny ini, nanti ada ranahnya pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Pesawaran, Lampung, Sonny Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung dalam kasus dugaan perusakan pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dengan alat berat.
Sonny ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHPidana atas perusakan pagar milik Andreas yang merupakan pemilik dari Hotel Horison ini terjadi pada Desember 2021.
Dalam perkara tersebut, keduanya saling klaim dan melapor ke polisi atas kepemilikan lahan tersebut.
Selain Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, Polda Lampung juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.
Namun, dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit serta belum memenuhi panggilan. Jika tiga kali tidak penuhi panggilan, polisi akan menerbitkan DPO atas dua tersangka tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan Omset Puluhan Juta di Palas Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025