• Minggu, 17 Agustus 2025

Sidang Suap PMB Unila Bakal Hadirkan 12 Saksi, Salah satunya Istri Karomani

Senin, 13 Maret 2023 - 15.35 WIB
278

Eks Rektor Unila Prof Karomani. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (14/3/2023) esok.

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Pada sidang besok, 12 saksi yang akan dijadwalkan diantaranya Enung Juhartini (istri terdakwa Karomani), Mahfud Santoso, Mualimin, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, Reno (supir pribadi Budi Sutomo), M Anton Wibowo, Dicky, Uum Marlia, Husnan, Ahmad Fauzi, Imas Mastoah, dan Gusridawati.

Dikonfirmasi perihal nama-nama saksi tersebut, salah satu tim penasihat hukum Karomani, Handoko membenarkan hal tersebut. "Iya betul mas," singkatnya.

Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)