Rumah Mantan Kadis DLH Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Digeledah Kejati Lampung

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah (baju biru) saat datang bersama tim Kejati Lampung di rumahnya yang akan dilakukan penggeledahan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Kadis DLH Bandar
Lampung, Sahriwansah tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah di DLH
Bandar Lampung TA 2019-2021, Selasa (14/3/2023). Kejati Lampung datang dengan membawa satu koper berukuran besar.
Penggeledahan
tersebut dilakukan di rumah Sahriwansah di Jalan Mangkubumi No. 99, Segala
Mider, Langkapura. Selain itu, Kejati Lampung juga menggeledah rumah dua
tersangka lainnya yakni Harris Fadillah dan Hayati.
Tim Kejati
Lampung tiba di lokasi bersama tersangka Sahriwansah sekitar pukul 14.30 WIB
menggunakan mobil Toyota Innova. Saat tiba, tersangka Sahriwansah tidak berkomentar
sama sekali terkait penggeledahan tersebut.
"Nanti
kita sampaikan, kita mau ke dalam dulu," ujar Aspidsus Kejati Lampung,
Hutamrin.
BACA JUGA:
Sahriwansah
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang
retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Ketiga
tersangka diantaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021,
Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati pembantu bendahara
penerima.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka
yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi
sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah
palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025