• Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Lampung Temukan 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

Rabu, 15 Maret 2023 - 14.19 WIB
152

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 719.144 pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang diketahui dari proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulis mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat.

"Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di 15 Kabupaten/kota, urutan terbanyak pertama yakni Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, posisi kedua Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573," tandasnya, Rabu (15/3/2023).

Ia melanjutkan, pada urutan ke empat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875 dan posisi kelima Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 62.778, urutan keenam Pesawaran 14.095.

"Diposisi ketujuh Lampung Utara 7.377, posisi kedelapan Pesisir Barat 6.239, posisi kesembilan Tanggamus sebanyak 4.169, Tulang Bawang 1.500, Lampung Barat sejumlah 1.345 dan posisi keduabelas yakni Kabupaten Mesuji sebanyak 662 serta Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil," tukasnya.

Selain Problem pemilih salah penempatan TPS, ia juga menerangkan masih terdapat masalah lainnya, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya.

Sebagaimana data berikut;

  • ·       Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak 405 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang
  • ·       Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang
  • ·       Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 193 orang
  • ·       Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang
  • ·       Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang.

Selain itu, Bawaslu Lampung juga temukan kesalahan pada proses coklit berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih 317 TPS. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi melalui panggilan video melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS," tandasnya.

"Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih 95 TPS. Tidak memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 84 TPS. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir potensial pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir di 75 TPS," sambungnya.

Ia melanjutkan, terdapat coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS. Lalu tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih 68 TPS.

Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri  45 TPS.

"Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Kepolisian, dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 29 TPS," katanya.

Selain permasalahan tersebut, Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung mengungkapkan selama pihaknya melakukan pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.

"Hal ini kita temukan dilapangan, stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh pantarlih," tukasnya.

"Stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.

Temuan lainnya terjadi di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan pada tanggal 13-14 maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan coklit.

"Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit," ungkapnya.

"Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian," sambungnya.

Sementara di Kabupaten Way Kanan katanya, tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK, namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.

"Namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi," tutupnya. (*)

·       Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak 405 orang
  • ·       Jumlah pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang
  • ·       Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang
  • ·       Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 193 orang
  • ·       Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang
  • ·       Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang.
  • Selain itu, Bawaslu Lampung juga temukan kesalahan pada proses coklit berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

    "Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih 317 TPS. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS di 153 TPS, tidak berkomunikasi melalui panggilan video melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan e-KTP di 118 TPS," tandasnya.

    "Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih 95 TPS. Tidak memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 84 TPS. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir potensial pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir di 75 TPS," sambungnya.

    Ia melanjutkan, terdapat coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 69 TPS. Lalu tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih 68 TPS.

    Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri  45 TPS.

    "Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Kepolisian, dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 29 TPS," katanya.

    Selain permasalahan tersebut, Karno Ahmad Satarya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung mengungkapkan selama pihaknya melakukan pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah.

    "Hal ini kita temukan dilapangan, stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih, terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh pantarlih," tukasnya.

    "Stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan," sambungnya.

    Temuan lainnya terjadi di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan pada tanggal 13-14 maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan coklit.

    "Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit," ungkapnya.

    "Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian," sambungnya.

    Sementara di Kabupaten Way Kanan katanya, tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK, namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.

    "Namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi," tutupnya. (*)

    Berita Lainnya

    -->