• Sabtu, 20 April 2024

ASN Dilarang Like, Komen dan Share Postingan Berbau Kampanye Politik di Medsos

Kamis, 16 Maret 2023 - 13.23 WIB
380

Suasana kegiatan sosialisasi netralitas ASN di GSG Ki Hadjar Dewantara, Disdikbud Kota Metro, Kamis (16/3/2023). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kegiatan politik praktis menjelang Pemilu 2024 mendatang. Sanksi terberatnya ialah ancaman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari status ASN.

Dari pantauan Kupastuntas.co, Pemkot Metro melalui Badan Kesbangpol mengumpulkan sebanyak 96 Guru setingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Metro yang berlangsung di gedung C, GSG Ki Hadjar Dewantara, Kamis (16/3/2023).

Puluhan guru yang dikumpulkan tersebut diberikan edukasi dan sosialisasi serta ancaman sanksi terkait netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.

Hal itu disampaikan Kabid Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Kota Metro, I Ketut Gede Partito. Menurutnya, ancaman sanksi tersebut telah diatur dalam netralitas ASN.

"Kalau untuk sanksinya sudah diatur dalam undang-undang, netralitas ASN itu sanksinya sangat berat. Contoh sanksi berat itu ada penurunan pangkat, atau pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat. Harapannya di Metro tidak terjadi hal itu. Jadi ASN harus selektif saat menerima undangan," kata dia.  

Pria yang akrab disapa Partito tersebut mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menciptakan kondusifitas menjelang pemilu 2024.

"Terkait dengan kita menghadapi 2024 di kota Metro, dalam rangka menjaga situasi kondusif terus menunjukkan pemilu yang berkualitas yang salah satu indeksnya adalah netralitas ASN," ujarnya.

"Jadi harapan kita pemilu di 2024 itu dapat berjalan sukses, tertib dan aman, jadi ASN di imbau agar jangan sampai nanti di 2024 ada ASN yang terlibat karena berangkat dari ketidaktahuan atau hal-hal yang lain. Jadi harapannya kedepan tidak ada ASN yang kena sanksi," imbuhnya.

Penetapan sanksi yang diberikan kepada ASN jika ditemukan terlibat politik praktis juga telah diatur dalam keputusan bersama menteri dan penyelenggara pemilu.

"Karena memang di tahun politik ini nuansanya kan berbeda, kita sudah keluar keputusan bersama menteri, Mendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI dan Badan Kepegawaian Negara sudah menyepakati ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN," jelasnya.

Tak hanya itu, selain terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis, ASN di Metro juga dilarang mengomentari kegiatan politik di media sosial.

"Contohnya yang paling banyak itu me-like di media massa dan ikut kampanye, apalagi ikut-ikut dalam juru kampanye itu kan sangat disayangkan. Dan sanksinya juga berat semua tidak ada yang ringan," terangnya.

"Jangankan kita ikut kampanye di media sosial kita ngelike orang kampanye di media sosial juga tidak boleh. Like tidak boleh, komentar di media sosial pada unggahan kampanye juga tidak boleh. Jadi prinsipnya begini walaupun ASN itu diberikan hak untuk memilih tapi dia tidak boleh mengumbar hak politiknya untuk orang lain," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman juga meminta ASN di Kota setempat untuk dapat menempatkan diri dalam menghadapi tahun politik.

"ASN itu menghadapi pemilu harus berkualitas, yang paling penting saya berharap ASN di Metro jangan ada satupun yang bermasalah menghadapi pemilu," bebernya.

"Salah satunya tunjukkan kelasnya, ASN Kota Metro apalagi guru tunjukkan kelasnya menghadapi situasi politik yang akan berjalan di 2023-2024," sambungnya.

Ia menegaskan agar seluruh ASN di Metro menunjukkan netralitasnya. Qomaru bahkan meminta ASN untuk mundur dari status kepegawaiannya jika terbukti melakukan kegiatan politik praktis.

"Ya netral saja, namanya netral ya netral. Ya kalau mau berpolitik silakan tapi mundur. Ya itu bagian dari proses, jika ketahuan diperiksa aja, tidak dipecat. Diperiksa dulu," tandasnya. (*)