• Jumat, 29 Maret 2024

Empat Pengedar Obat Berbahaya di Metro Tertangkap, Satu Merupakan Pelajar SMK

Kamis, 16 Maret 2023 - 16.05 WIB
4.6k

Ke empat tersangka pengedar Obaya bersama barang bukti obat-obatan berbahaya yang disita polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali membongkar sindikat pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya) di Bumi Sai Wawai. Sebanyak empat orang pengedar yang satu diantaranya merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Metro ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dalam penangkapan itu Polisi berhasil menyita 511 butir Obaya jenis Tramadol HCI 50mg yang disimpan empat tersangka tersebut di empat tempat yang berbeda pula di Kota Metro.

Ke empat tersangka tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda, tiga tersangka merupakan satu jaringan sementara seorang lainnya bergerak mengedarkan Obaya sendirian.

Para tersangka ialah Boby Hermansyah (24) warga Jalan Jambu Bol, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Ia merupakan pengedar Obaya yang bermain tunggal tanpa merekrut jaringan lainnya.

Kemudian, Polisi menangkap jaringan Dony Andika Wijaya (26) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Ia mengedarkan Obaya bersama komplotannya yaitu Arjuna Pratama (19) warga Jl. Sumbawa I, Gg. Lele RT 045 RW 10, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Sepak terjang jaringan ini juga diperkuat dengan seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK di Kota Metro yang turut menjadi pengedar. Ia adalah DN (18).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, para pengedar Obaya tersebut ditangkap di sejumlah tempat tinggalnya.

"Pertama kami amankan tersangka Boby Hermansyah di sebuah kamar kost bernama Villa De Kost yang ada di Jalan Tawes Gg. Sempadi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 11.00 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (16/3/2023).

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti Obaya sebanyak 320 butir. Obaya itu disimpannya dalam sebuah kotak kardus bekas paket belanja online.

"Di kostan tersebut ditemukan 320 butir Tramadol. Berdasarkan pengakuan Boby, dia dapat Tramadol itu dari beli online di aplikasi belanja online Shopee seharga Rp 30 Ribu per lempeng isi 10 butir," ujarnya.

Selanjutnya, jaringan Dony juga ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Rabu pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.

"Dari tersangka Dony ini kami temui lempeng Tramadol berisi masing-masing 10 butir dan 1 lempeng berisi 5 butir. Totalnya 45 butir Tramadol," ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan, Dony mengaku melancarkan aksinya mengedarkan Tramadol bersama Arjuna Pratama. Kemudian tersangka Arjuna ditangkap pada pukul 20.00 WIB.

"Dari Arjuna ini kami temukan 5 lempeng Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 butir, jadi totalnya 50 butir. Tersangka ini kami bekuk di Jalan Nias Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," bebernya.

Terakhir, Polisi menangkap seorang pelajar salah satu SMK di Metro yang merupakan jaringan Dony dan Arjuna. Pelajar itu ialah DN, dia ditangkap pada pukul 20.10 WIB di sebuah rumah.

"Tersangka DN ini kami amankan dari sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat. Disana kami temukan 9 lempeng Tramadol berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 6 butir. Jadi totalnya 96 butir," jelasnya.

Kepada Polisi, para remaja pengedar Obaya itu mengaku mengedarkan obat terlarang itu ke kalangan remaja di Kota setempat. Mereka, menjualnya seharga Rp60 Ribu perlempeng atau ecerannya Rp6 Ribu per butir.

"Dari pengakuannya, mereka ini menjual Obaya itu ke kalangan remaja dan teman tongkrongannya saja. Mereka ini membelinya melalui aplikasi belaja online Shopee. Yang tiga tersangka ini membeli dengan cara iuran lalu Obayanya dibagikan, kalau yang Boby memang jaringan sendiri yang juga beli sendiri secara online," terangnya.

"Mereka membeli per lempengnya seharga Rp30 Ribu, dan dijual seharga Rp 60Ribu per lempeng. Untuk jumlah belinya masih didalami, yang kami temukan ini merupakan barang bukti sisa penjualan," tandasnya.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya di Kota Metro, selain itu, Satnarkoba Polres Metro juga masih memburu satu rekan komplotan tersebut bernama Ronal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka terancam pasal 197, 197, dan 198 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)

Berita Lainnya

-->