Empat Pengedar Obat Berbahaya di Metro Tertangkap, Satu Merupakan Pelajar SMK

Ke empat tersangka pengedar Obaya bersama barang bukti obat-obatan berbahaya yang disita polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali membongkar sindikat
pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya) di Bumi Sai Wawai. Sebanyak empat orang
pengedar yang satu diantaranya merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri di Metro ditangkap.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, dalam penangkapan itu Polisi berhasil menyita 511
butir Obaya jenis Tramadol HCI 50mg yang disimpan empat tersangka tersebut di
empat tempat yang berbeda pula di Kota Metro.
Ke empat tersangka
tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda, tiga tersangka merupakan satu
jaringan sementara seorang lainnya bergerak mengedarkan Obaya sendirian.
Para tersangka ialah
Boby Hermansyah (24) warga Jalan Jambu Bol, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro
Pusat. Ia merupakan pengedar Obaya yang bermain tunggal tanpa merekrut jaringan
lainnya.
Kemudian, Polisi
menangkap jaringan Dony Andika Wijaya (26) warga Jalan Diponegoro Kelurahan
Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Ia mengedarkan Obaya bersama
komplotannya yaitu Arjuna Pratama (19) warga Jl. Sumbawa I, Gg. Lele RT 045 RW
10, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Sepak terjang jaringan
ini juga diperkuat dengan seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK di Kota
Metro yang turut menjadi pengedar. Ia adalah DN (18).
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, para
pengedar Obaya tersebut ditangkap di sejumlah tempat tinggalnya.
"Pertama kami
amankan tersangka Boby Hermansyah di sebuah kamar kost bernama Villa De Kost
yang ada di Jalan Tawes Gg. Sempadi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur
pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar jam 11.00 WIB," kata Kasat
kepada Kupastuntas.co, Kamis (16/3/2023).
Dari tangan tersangka,
Polisi menemukan barang bukti Obaya sebanyak 320 butir. Obaya itu disimpannya
dalam sebuah kotak kardus bekas paket belanja online.
"Di kostan
tersebut ditemukan 320 butir Tramadol. Berdasarkan pengakuan Boby, dia dapat
Tramadol itu dari beli online di aplikasi belanja online Shopee seharga Rp 30
Ribu per lempeng isi 10 butir," ujarnya.
Selanjutnya, jaringan
Dony juga ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Pala, Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Rabu pada hari yang sama pukul 17.00
WIB.
"Dari tersangka
Dony ini kami temui lempeng Tramadol berisi masing-masing 10 butir dan 1
lempeng berisi 5 butir. Totalnya 45 butir Tramadol," ungkapnya.
Saat dilakukan
pengembangan, Dony mengaku melancarkan aksinya mengedarkan Tramadol bersama
Arjuna Pratama. Kemudian tersangka Arjuna ditangkap pada pukul 20.00 WIB.
"Dari Arjuna ini
kami temukan 5 lempeng Tramadol yang masing-masing lempeng berisi 10 butir,
jadi totalnya 50 butir. Tersangka ini kami bekuk di Jalan Nias Kelurahan Ganjar
Asri, Kecamatan Metro Barat," bebernya.
Terakhir, Polisi
menangkap seorang pelajar salah satu SMK di Metro yang merupakan jaringan Dony
dan Arjuna. Pelajar itu ialah DN, dia ditangkap pada pukul 20.10 WIB di sebuah
rumah.
"Tersangka DN ini
kami amankan dari sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat. Disana kami temukan 9
lempeng Tramadol berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 6 butir. Jadi totalnya 96
butir," jelasnya.
Kepada Polisi, para
remaja pengedar Obaya itu mengaku mengedarkan obat terlarang itu ke kalangan
remaja di Kota setempat. Mereka, menjualnya seharga Rp60 Ribu perlempeng atau
ecerannya Rp6 Ribu per butir.
"Dari
pengakuannya, mereka ini menjual Obaya itu ke kalangan remaja dan teman
tongkrongannya saja. Mereka ini membelinya melalui aplikasi belaja online
Shopee. Yang tiga tersangka ini membeli dengan cara iuran lalu Obayanya
dibagikan, kalau yang Boby memang jaringan sendiri yang juga beli sendiri secara
online," terangnya.
"Mereka membeli
per lempengnya seharga Rp30 Ribu, dan dijual seharga Rp 60Ribu per lempeng.
Untuk jumlah belinya masih didalami, yang kami temukan ini merupakan barang
bukti sisa penjualan," tandasnya.
Kini para tersangka
berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Polisi juga masih
melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya di Kota Metro, selain itu,
Satnarkoba Polres Metro juga masih memburu satu rekan komplotan tersebut
bernama Ronal yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka
terancam pasal 197, 197, dan 198 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5
Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025