• Kamis, 28 Maret 2024

Kedapatan Membawa Sabu, Warga Oku Selatan Ditangkap Polisi di Pagar Dewa Lampung Barat

Kamis, 16 Maret 2023 - 09.13 WIB
333

YH (29) bersama barang bukti narkotika saat diamankan di Polres Lambar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu seorang pria berinisial YH (29) asal Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat di Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, pada Rabu (15/3/23).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juherdi Sumandi menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut bermula atas adanya kecurigaan dari masyarakat terhadap pelaku.

Kemudian masyarakat memberikan informasi kepada pihaknya terkait kecurigaan sejumlah masyarakat terhadap pelaku tersebut, selanjutnya jajaran unit Satresnarkoba Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan melakukan pencarian pelaku.

"Kemudian setelah kita tau keberadaan pelaku langsung kita amankan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika Jenis sabu yang di simpan di kotak rokok di dalam kantong celana nya," kata dia, Kamis (16/03/2023).

Saat ini kata Iptu Juherdi terduga pelaku beserta barang bukti sudah di amankan ke Polres Lampung Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku pun terancam dikenakan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk ancaman nya pidana penjara seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar, kita mengimbau agar masyarakat bisa membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba jenis apa pun khususnya di Lampung Barat," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->