• Sabtu, 20 April 2024

Pol-PP Metro Diminta Cek Izin Pendirian Dua Bangunan Perumahan

Kamis, 16 Maret 2023 - 16.26 WIB
1.3k

Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro diminta segera turun kelapangan untuk mengecek perizinan pendirian bangunan dua kawasan perumahan di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut terungkap dari Forum Kesepakatan Kesesuaian Penataan Ruang (FKKPR) Kota Metro.

Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, pada prinsipnya FKKPR telah sepakat untuk memberikan rekomendasi izin pembangunan tersebut. Namun ada beberapa catatan kepada pengembang untuk dilengkapi sebagai syarat pembuatan dokumen pembangunan tersebut.

Pihaknya juga memberi catatan kepada kedua pengembang perumahan itu menyusul masuknya pengajuan permohonan izin pendirian bangunan perumahan oleh Perumahan Griya Alzia 2 di Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat dan Perumahan Negeri Canda di Margodadi, Metro Selatan.

"Pada prinsipnya forum sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada mereka untuk mengurus perizinan pembangunan. Tapi ada beberapa hal, seperti tadi ada salah satu perumahan yang di Ganjarasri yang berdekatan dengan anak sungai Batanghari, itu tadi kita pertegas supaya mereka bisa melakukan penimbunan dulu untuk menaikan tinggi permukaan," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Dengan penimbunan tersebut, kata Yeri, kedepan diharapkan tidak ada dampak besar terhadap pembangunan tersebut. Ini seperti terjadinya banjir di lokasi tersebut.

"Jangan sampai ketika hujan datang, lokasi itu rawan genangan air atau banjir, selain pondasi bangunan juga," ujarnya.

Karenanya pihaknya meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lokasi tersebut. Nantinya setelah ditinjau lokasi pihaknya baru akan memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan di kedua perumahan tersebut.

"Termasuk dengan Satpol PP kita imbau mereka untuk turun ke lapangan. Kita lewat forum ini kan memberikan draf rekomendasi kepada Pak Sekda, nanti legalitasnya tetap ke Pak Sekda," jelasnya.

Menurutnya, tidak semuanya pembangunan di Metro juga harus melalui pembahasan oleh forum penataan ruang. Forum tersebut sudah diatur dan dikukuhkan melalui SK  Walikota yang mengatur tentang bangunan yang perlu pembahasan.

"Secara umum bahwa yang perlu dibahas oleh Forum Penataan Ruang ini adalah bangunan-bangunan yang memberikan dampak agak signifikan dengan lingkungan. Kalau yang kecil seperti bangunan rumah tinggal itu nggak melalui pembahasan," paparnya.

Ia menambahkan, rekomendasi yang diberikan bangunan agar tidak dilakukan di daerah Aliran Sungai (DAS), adanya dampak limbah dan lainnya. Karenanya FKKPR tersebut melibatkan sejumlah OPD terkait seperti pertanahan, DPUTR, DLH, Bappeda, Disperkim termasuk lurah dan camat.

"Setelah ditinjau dan pembangunan itu tidak melanggar, maka forum ini akan memberikan rekomendasi untuk penerbitan KKPR atau dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen ini untuk memastikan lokasi bangunan itu sesuai dengan rencana tata ruang kita," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo juga mengaku telah melakukan survey ke dua kawasan calon perumahan tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu Dinas PU dan Tata Ruang sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD untuk melakukan survei ke lapangan terkait permohonan tersebut,dan perlu diperhatikan oleh pihak pemohon untuk mengikuti surat edaran dari ATR/BPN untuk penerbitan PKKPR ini,” tandasnya. (*)