Prof Mukri Ikhlas Beri Infaq Ratusan Juta untuk LNC

Prof Mukri saat menjadi saksi dalam sidang Karomani CS. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Prof. Mukri ikhlas memberikan infaq ratusan juta guna pembangunan
Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) melalui orang kepercayaan terdakwa
Karomani, Mualimin.
Hal tersebut terungkap
saat Prof. Mukri menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila jalur
mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis
(16/3/2023).
Infaq tersebut berawal
saat dirinya bertemu dengan Prof Karomani pada suatu acara di Hotel Novotel
Tahun 2021. Ketika itu, saksi Mukri dan Karomani berbincang, lalu terdakwa
Karomani mengatakan ingin membangun Gedung LNC.
"Prof Karomani
bilang mau bangun gedung LNC dan saya katakan siap membantu untuk pembangunan
gedung tersebut," ujarnya.
Setelah beberapa
minggu kemudian, Mualimin selaku ketua panitia pembangunan LNC datang ke
rumahnya untuk mengambil uang pembangunan yang akan diberikan ke Karomani.
Namun, dirinya mengaku lupa terkait jumlah uang yang diberikan kepada Karomani
melalui Mualimin.
"Pastinya lupa,
sekitar dua ratus juta lebih, tapi tidak sampai lima ratus, seingat saya,"
ucapnya.
Kemudian, JPU KPK
memperlihatkan daftar nama-nama penyumbang gedung LNC yang direkap oleh
panitia. Dalam daftar tersebut, tertera nama Prof. Mukri Ketua PWNU Lampung dengan
memberikan uang sebesar Rp300 juta.
"Di nomor 8,
tertulis Mukri Ketua PWNU menyumbang 300 juta untuk pembangunan LNC," ucap
JPU KPK Asril.
"Saya tidak tahu
tulisan itu," jawab Mukri.
Prof. Mukri juga
membantah jika uang tersebut terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia
mengungkapkan uang tersebut ikhlas diberikan murni dari hati dan untuk
kepentingan NU.
"Karena saya
melihat Unila lembaga pendidikan yang mencetak manusia cerdas. Sahabat saya
Karomani ingin paham-paham keagamaan modern di Unila," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025