• Rabu, 24 April 2024

Terkait Infrastruktur Dua Sekolah di Lambar yang Rusak, Disdikbud Berdalih Begini

Kamis, 16 Maret 2023 - 13.50 WIB
349

Penampakan salah satu gedung sekolah yang kusam dan rusak. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) buka suara terkait sejumlah fasilitas infrastruktur di SD 1 Sukabanjar 2 dan SMP N 2 Satu Atap yang ada di Pekon (Desa) Ujung Rembun, Kecamatan Lumbok Seminung yang banyak mengalami kerusakan.

Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi kedua sekolah tersebut dan di sejumlah bagian gedung ruang belajar memang terjadi kerusakan.

Selama ini kata Seno pihak sekolah memang belum pernah mengusulkan perbaikan terhadap ruang belajar itu yang di usulkan melalui data Dapodik yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendidikan oleh operator sekolah masing-masing sehingga pihaknya belum bisa melakukan perbaikan.

Sebab kata Seno segala bentuk pembangunan baik berupa infrastruktur ruang kelas ataupun yang lainnya harus di usulkan terlebih dahulu melalui aplikasi dapodik, usulan tersebut di sampaikan operator sekolah dengan mengisi data usulan sesuai kebutuhan sekolah ke sistem dapodik masing-masing sekolah.

"Selama ini pihak sekolah tidak mengusulkan dan menginput data kebutuhan sekolah itu ke Dapodik, seharusnya pihak sekolah baik operator ataupun kepala sekolah nya lebih aktif dalam menginput usulan-usulan prioritas yang ada di sekolah masing-masing sehingga bisa di alokasikan oleh pusat," kata Seno, Kamis (16/03/2023).

BACA JUGA: Mirisnya Kondisi Dua Sekolah di Lambar, Gedung Rusak, Hingga Guru yang Jarang Masuk

Begitu hal nya dengan pembangunan Gedung Tata Usaha yang ada di SMP 2 Satu Atap, pembangunan infrastruktur bagi guru itu dilakukan berdasarkan usulan yang telah di masukan oleh pihak sekolah ke data dapodik, beberapa usulan yang di sampaikan pada saat itu seperti rehabilitasi ruang belajar dan pembangunan gedung TU.

"Ketika usulan tersebut telah di input pusat akan melihat mana yang akan di prioritaskan, karena ada program dari pusat yang nama nya penuntasan artinya di dalam satu sekolah itu semua tata ruang nya harus ada baik dari ruang kelas, ruang TU, WC dan semua nomenklatur ada disitu jadi disitu memang ruang TU tidak ada sehingga di prioritaskan itu," kata dia.

"Karena jika mau mengikuti hasil survey kita awal tahun 2022 kemarin itu di rehab apa lagi pada ruangan yang berada di sisi kiri kantor TU itu kami pengen nya ngerehab itu tapi kan yang di acc bukan yang itu artinya sekali lagi memang bukan kemauan kita disini tetapi berdasarkan keputusan dari pusat mana yang menurut mereka lebih prioritas," sambungnya.

Disinggung mengenai kualitas pembangunan gedung TU tersebut menurut Seno sudah sesuai dengan ketentuan baik untuk penggunaan material serta kualitas pembangunan berdasarkan peninjuan pihaknya di lapangan, semua sudah sesuai dengan yang di harapkan, namun pihaknya mengakui bahwa terjadi penambahan waktu pengerjaan hingga akhir Desember 2022.

"Jadi kami pastikan tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan setelah tahun 2022, pembangunan sudah rampung sejak akhir Desember dan kami bersyukur pekerjaan itu bisa selesai karena kita tau sendiri faktor cuaca beberapa waktu belakangan sangat tidak mendukung sehingga menghambat proses pembangunan," ujarnya.

Terkait penggunaan dana BOS kata Seno hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing sekolah sebagai pengguna anggaran namun penggunaan dana BOS juga kata Seno mempunyai rambu-rambu untuk alokasi penggunaan nya, perhitungan nya kata dia untuk siswa sekolah dasar sebesar Rp940.000 per siswa, kemudian untuk jenjang SMP sebesar Rp1.175.000 per siswa.

"Jadi tinggal kekuatan sekolahnya karena kalau nilainya kecil kan enggak mungkin semua dijalankan, umpamanya disitu ada untuk honor untuk belajar mengajar kan gitu, ada disitu untuk rehab ringan gedung sekolah ada lagi untuk ekstrakurikuler tinggal pendanaan mereka di sekolah itu sampai berapa, anggaran itu tadi tinggal di kali berapa siswa yang ada di sekolah itu dalam satu tahun itu lah jumlah anggaran dana BOS itu," tambahnya.

Sehingga tidak semua kegiatan yang ada di aturan Permendikbud itu bisa tercover disitu, ketika dengan anggaran tersebut pihak sekolah ingin menggunakan nya untuk suatu kegiatan misalnya rehab sederhana itu pun di batasi tidak boleh lebih dari Rp10 Juta dalam satu tahun, agar proses belajar mengajarnya tidak terganggu, oleh karena itu pihak sekolah harus mampu mengelola anggaran yang ada dengan baik. (*)