• Jumat, 26 April 2024

Bejat! Ayah di Katibung Lamsel Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Ditahan Polisi

Jumat, 17 Maret 2023 - 09.21 WIB
208

Tersangka persetubuhan dibawah umur bernama Apriandi saat diamankan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang sopir bernama Apriandi (45) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya gegara tega mencabuli anak tirinya sendiri yakni inisial D (14), pada 25 Januari 2023 lalu.

Sedihnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan didalam rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan dibarengi dengan ancaman terhadap korban.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, pelaku ditangkap hari Kamis (16/3/2022) sekitar jam 11.00 WIB.

"TKP penangkapan pelaku, di Lapangan Baruna Ria, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Sebelumnya, si pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas 3 SMP pada hari Rabu (15/3) sekitar jam 15.00 WIB.

"Awal mula, pelaku pulang kerumahnya dan masuk ke kamar korban lalu memaksa melakukan perbuatan tersebut," lanjut Kapolsek.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibunya.

"Korban baru berani bercerita kepada ibunya belakangan terakhir, dan diantar untuk membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek katibung hari Rabu (15/3)," sambung Kapolsek.

Polisi lalu bergegas mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pada hari Kamis (16/3) ia ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolsek Katibung.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 celana pendek warna abu-abu milik pelaku serta 1 celana dalam warna hijau, 1 BH warna merah muda, 1 baju lengan pendek warna hitam dan 1 kaos dalam warna hitam milik korban.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tandas Kapolsek. (*)