Terancam Hukuman Mati, Pelaku Perampokan Bank Arta Lampung Ternyata Pengguna Aktif Narkotika

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di Malporesta Bandar Lampung. Jumat, (17/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung bernama Heri Gunawan ternyata pengguna aktif narkotika jenis putaw.
Ha tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pengguna aktif narkotika jenis putaw.
"Pelaku mengaku hasil kejahatan ini nantinya akan dibeli narkotika jenis putaw dan juga foya-foya. Jadi, untuk memenuhi kebutuhannya karena tidak ada uang untuk beli narkotika, pelaku melakukan aksi ini (perampokan)," kata Ino. Jumat, (17/3/2023).
Ino menjelaskan dalam aksi perampokan bank tersebut, jumlah pelaku ternyata diketahui berjumlah 3 orang.
"Jadi jumlahnya ada tiga pelaku dan dua pelaku lainnya yang kabur sedang diburu. Yang diamankan ini merupakan pelaku utama," ujarnya.
Ia menjelaskan dua pelaku lainnya yang kabur tersebut berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Dua pelaku lain ini masing-masing naik motor, jadi menggunakan dua motor. Mereka ini bertindak mengawasi situasi. Jadi apabila berhasil, pelaku utama langsung kabur menuju salahsatu rekannya yang sudah standby," ucapnya.
Disinggung perihal senpi pelaku berasal dari mana, Ino mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Ini masih kita kembangkan dari mana asal senpi itu dan pelaku mengaku baru sekali ini (rampok bank)," imbuhnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, Ino mengungkapkan pelaku sempat mengambil uang sebesar Rp 300 juta, namun aksinya digagalkan oleh pegawai bank.
"Jadi uang yang sempat diambil pelaku sebesar Rp 300 juta, tapi digagalkan dan diambil kembali oleh pegawai bank," jelasnya.
Ino menjelaskan para pelaku tersebut memang sudah mengintai Bank Arta Kedaton Makmur sejak beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
"Jadi sebelum melancarkan aksinya tadi pagi, para pelaku ini sudah beberapa hari mengamati, mengintai dan memetakan proses-proses pengambilan uang yang ada di bank tersebut," imbuhnya.
Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario warna merah dan dua pucuk senpi berjenis revolver dan glock.
Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkasnya.
Kini situasi di lokasi TKP sudah normal dan beraktifitas seperti biasa. Adapun dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban akibat luka tembak diantaranya satpam Bank Arta Tito Alexander (36) mengalami luka tembak di perut samping sebelah kiri.
Lalu, Kismanto (41) mengalami luka tembak di perut bagian kanan dan tangan sebelah kanan. Kemudian, Hance Chandra (42) mengalami luka tembak pada dada kanan. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Sodomi Siswa di Mesuji, Mensos: Pelaku Harus Dihukum Berat dan Korban Harus Dilindungi
Senin, 12 Mei 2025 -
Sekper PTPN I: ICCS Summit 2025 Lebih dari Sekadar Branding
Senin, 12 Mei 2025 -
90 Polisi Diterjunkan Amankan Perayaan Waisak di 8 Vihara Bandar Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
Kolaborasi Strategis, Universitas Teknokrat dan SMAN 1 Bandar Lampung Bangun Kemitraan Pendidikan
Senin, 12 Mei 2025