• Kamis, 18 April 2024

Terungkap Modus Ayah Cabuli Anak Tiri di Katibung Lamsel

Jumat, 17 Maret 2023 - 17.41 WIB
329

Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri masih dibawah umur bernama Apriandi (48) saat di Mapolsek Katibung. Jumat (17/3/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terungkap fakta baru, modus seorang ayah tiri bernama Apriandi (48) melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur berinisial DEC (14) sebanyak 4 kali dengan mengiming-imingi pakaian baru.

Perbuatan amoral itu, dilakukan pertama kali dirumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tepatnya tanggal 25 Januari 2023 tanpa sepengetahuan istrinya.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di dua tempat berbeda.

"Dari Januari sampai Maret ini, empat kali (persetubuhan) pelaku mengakuinya. Dua kali dilakukan dirumahnya di kamar dan dua kali di hotel," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/3/2023).

Disoal modus yang dilancarkan oleh pelaku untuk memperdayai korban, Kapolsek menyebut iming-iming baju baru.

"Pelaku mengiming-imingi, akan membelikan baju dan celana levis kepada korban," ujarnya.

Baca juga : Bejat! Ayah di Katibung Lamsel Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Ditahan Polisi

Pelaku yang berprofesi sebagai supir travel itu, mengajak korban ke sebuah toko pakaian di Kota Bandar Lampung usai melakukan hubungan intim.

"Setiap melakukan perbuatan itu, pelaku ngasih hadiah. Setelah selesai melaksanakan (persetubuhan) baru dikasih (baju baru)," sambung Kapolsek.

Memilukan, karena motif sang ayah tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur berdasarkan nafsu belaka. "Nafsu saja," tegas Kapolsek.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu korban lalu didampingi oleh Kepala Dusun setempat melaporkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ke Polsek katibung hari Rabu (15/3).

"Belum sampai 24 jam, tepatnya hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang berinisial AP ditangkap di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung karena pelaku berprofesi sebagai supir travel," tandas Kapolsek. (*) 

Editor :