• Kamis, 25 April 2024

Beli Motor Binter Merzy Curian, Pria di Natar Lamsel Diciduk Polisi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 11.14 WIB
389

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Edi Siswanto (32) warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diciduk polisi gegara membeli motor Kawasaki Binter Merzy tahun 1980 bernopol B 4388 CB hasil curian.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, motor tersebut dibeli Edi dari seseorang yang menawarkan melalui media sosial Facebook tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Motor yang dibeli pelaku sebelumnya telah dilaporkan hilang akibat pencurian yang terjadi pada pada hari Senin 17 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB," kata Martono, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Sabtu (18/3/2023) pagi.

Ia menerangkan, pemilik motor selaku korban pencurian yakni Zukri Fahmi (43), asal Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

"Adapun TKP pencurian di depan rumah mertua korban, Jalan Satria Nomor 33, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp28 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang. Selanjutnya laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan mengandalkan keterangan saksi yang ada.

Sekitar 5 bulan kemudian, polisi mendapat informasi bahwa motor milik korban yang dicuri berada di tangan seseorang di wilayah Natar.

"Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berkordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polsek Natar dan langsung bergerak menuju rumah pelaku pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 16.10 WIB," urai Martono.

Dari pengakuan tersangka Edi, motor tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang tidak dikenal melalui Facebook dan tidak dilengkapi STNK maupun BPKB. Ia membeli dengan cara COD di wilayah Kota Metro, seharga Rp4,5 juta.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Kawasaki Binter Merzy dengan nomor rangka KZ200-307098, nomor mesin KZ200-308117 dan 1 handphone Realme warna biru dongker dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 Juncto Pasal 480 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Sopir Truk PT GMP Lampung Tengah Gelapkan 200 Liter Solar