Rumah Perampok Bank Arta Kedaton Digeledah, Polisi Temukan Ini

Beberapa benda yang ditemukan di rumah HG, sajam dan bong diduga untuk hisap sabu. Foto: ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Heri Gunawan (42), pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dites urine dan hasilnya positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Hasil riksa laboratorium atas urin tersangka HG (Heri Gunawan) positif narkoba," ujarnya.
Kemudian, Polda Lampung gerak cepat melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan di rumah tersangka Heri Gunawan.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap bong, sajam celurit dan satu buah sangkur," ucapnya.
Pandra menegaskan dalam peristiwa perampokan tersebut, Polda Lampung membackup Polresta Bandar Lampung agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Tentunya kasus ini sudah menjadi atensi kami dan akan kami usut hingga tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, telah terjadi perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban akibat luka tembak diantaranya satpam Bank Arta Tito Alexander (36) mengalami luka tembak di perut samping sebelah kiri.
Lalu, Kismanto (41) mengalami luka tembak di perut bagian kanan dan tangan sebelah kanan. Kemudian, Hance Chandra (42) mengalami luka tembak pada dada kanan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama perampokan bernama Heri Gunawan telah diamankan. Sementara dua rekan pelaku kabur dan diburu oleh polisi.
Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dan juga Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*)
Berita Lainnya
-
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025 -
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025 -
Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Rabu, 03 September 2025