Awas! Hiburan Malam di Bandar Lampung Nekat Buka Saat Puasa, Izin Usaha Bakal Dicabut

Ilustrasi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota
(Pemkot) Bandar Lampung resmi melarang hiburan malam seperti diskotik hingga
panti pijat atau kebugaran beroperasi selama ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran
(SE) nomor 800/519/lll.20/2023, yang ditandatangani langsung oleh Walikota
Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Jika nekat beroperasi, maka sanksi yang akan
diberikan akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Kalau karaoke, kafe kita tutup semua selama
satu bulan penuh," ujar Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Senin
(20/3/2023).
Dalam SE itu memuat peraturan daerah Kota Bandar
Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Dimana dalam rangka menghormati bulan suci
ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Maka diminta pada semua pemilik usaha
Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat/Panti Kebugaran, Rumah Billyard/Arena
Bola Sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel untuk ditutup selama
ramadhan.
Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan
yang sifatnya keagamaan selama ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1444 H
(H-2 sd H+3).
"Khusus kepada pemilik usaha rumah
makan, restoran dan cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara
terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang
menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai)," tulisnya.
Adapun jika pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa
Pencabutan Izin atau Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 68 dan Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017
tentang Kepariwisataan.
Sementara, Kasatpol PP kota Bandar Lampung Ahmad
Nurizki mengatakan, dalam rangka memonitoring terkait SE ramadhan pihaknya
membuat tim untuk menindaklanjutinya.
"Di SE itu apa-apa yang tidak boleh untuk di
buka, nanti kita tindak lanjuti. Karena sanksinya itu sampai dengan pencabutan
izin usaha," kata Rizki. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025