• Jumat, 19 April 2024

Awas! Hiburan Malam di Bandar Lampung Nekat Buka Saat Puasa, Izin Usaha Bakal Dicabut

Senin, 20 Maret 2023 - 19.18 WIB
293

Ilustrasi. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi melarang hiburan malam seperti diskotik hingga panti pijat atau kebugaran beroperasi selama ramadhan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/519/lll.20/2023, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Jika nekat beroperasi, maka sanksi yang akan diberikan akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Kalau karaoke, kafe kita tutup semua selama satu bulan penuh," ujar Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Senin (20/3/2023).

Dalam SE itu memuat peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Dimana dalam rangka menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Maka diminta pada semua pemilik usaha Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat/Panti Kebugaran, Rumah Billyard/Arena Bola Sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel untuk ditutup selama ramadhan.

Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1444 H (H-2 sd H+3).

"Khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai)," tulisnya.

Adapun jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin atau Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Sementara, Kasatpol PP kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam rangka memonitoring terkait SE ramadhan pihaknya membuat tim untuk menindaklanjutinya.

"Di SE itu apa-apa yang tidak boleh untuk di buka, nanti kita tindak lanjuti. Karena sanksinya itu sampai dengan pencabutan izin usaha," kata Rizki. (*)