Bawa Sajam, Pemuda Asal Lamtim Diamankan Polisi Metro
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat menjaring seorang pemuda asal Lampung Timur (Lamtim) saat sendang asik kongkow-kongkow membawa senjata tajam (Sajam) di Traffic Light, Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan mengatakan, pemuda yang diamankan tersebut ialah Lutfi alias Epen (24) warga Dusun VI, RT 019 RW 009 Kelurahan Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
"Tersangka kami amankan pada tanggal 19 Maret 2023 sekitar jam 03.10 pagi saat petugas sedang patroli menggunakan mobil patroli dari jalan Yos Sudarso ke jalan Jendral Sudirman. Lalu sesampainya di pertigaan lampu merah Ganjar Agung, tim patroli melihat sekumpulan pemuda di pinggir bahu jalan," kata Amirul, saat dimintai keterangan, Senin (20/3/2023).
"Kemudian oleh anggota didekati sambil disapa sedang apa, saat anggota turun dari mobil ada salah satu pemuda mencoba menghindar dari anggota yang bertugas. lalu karena curiga, anggota mendekati dan menggeledah pemuda itu," imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebilah senjata tajam diselipkan ke pinggang pelaku. "Saat digeledah, anggota menemukan senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi," terangnya.
Sajam itu bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 9,5 centimeter dengan sarung terbuat dari kayu yang dilapisi atau dililit lakban warna hitam. Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Metro Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap hal-hal mencurigakan yang ditemukan dilingkungan masyarakat.
"Kami Polres Metro beserta jajaran akan menindak tegas pelaku kriminalitas dalam bentuk apapun. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban kriminalitas ke Polsek terdekat atau bisa juga menghubungi layanan 110 milik kepolisian," tandasnya.
Kini Lutfi alias Epen (24) pemuda asal Metro Kibang yang telah menjadi tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)
Video KUPAS TV : Pencuri Modus Congkel Jendela Rumah di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan Masyarakat Luas Awasi Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Mantan Loper Koran Mantapkan Diri Nyalon Walikota Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Sekda Minta DLH Pasang Banner Peringatan dan OTT Pembuang Sampah di Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Besok, PDI Perjuangan Kota Metro Buka Penjaringan Bacalon Walikota
Rabu, 17 April 2024