• Jumat, 29 Maret 2024

Tempat Hiburan di Bandar Lampung Tutup Selama Puasa, Nekat Buka Izin Dicabut

Selasa, 21 Maret 2023 - 08.20 WIB
368

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi satu bulan penuh saat bulan ramadhan. Bila masih nekat buka, maka izin usahanya akan dicabut.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor: 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Tempat hiburan malam yang dilarang buka diantaranya diskotik, pub, bar, karaoke, dan panti pijat/panti kebugaran. "Kalau tempat karaoke termasuk diskotek kita tutup semua selama satu bulan penuh," kata Eva Dwiana, Senin (20/3/2023).

Eva mengatakan, khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

Eva menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan monitoring terkait penerapan surat edaran tersebut.

"Di surat edaran itu apa-apa yang tidak boleh untuk dibuka nanti kita tindak lanjuti. Karena sanksinya itu sampai dengan pencabutan izin usaha," kata Nurizki.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto menegaskan, tidak boleh ada kegiatan sahur on the road dan perang sarung selama bulan ramadhan.

Ino menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. "Pada umumnya sahur on the road bukan menambah kekhusyukan selama ramadhan, malah berakhir pada tawuran antar komunitas. Jadi kami himbau untuk tidak dilaksanakan," katanya.

Ino mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan perang sarung baik sesudah shalat tarawih maupun jelang sahur. Menurutnya, perang sarung justru kerap berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.

"Tidak ada tradisi sahur on the road, perang sarung maupun balap liar. Jika ada laporkan. Jika ada hal yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Ia menyarankan selama ramadan masyarakat lebih baik melakukan aktivitas bersama keluarga. "Lebih baik sahur on the road diganti dengan acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Supaya minim gesekan dengan komunitas lain. Hal itu lebih tepat," imbuhnya.

Ino menegaskan, jika masih ada para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Selama ramadhan, kami akan sosialisasi dan patroli untuk menjaga agar kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

TK Hingga SMP Libur Empat Hari

Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat akan meliburkan anak didik mulai dari tingkatan TK, PAUD, SD hingga SMP selama empat hari awal ramadhan atau dari tanggal 22-25 Maret 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/102/TV 40/2023 perihal Pemberitahuan Libur dan Kegiatan pada Bulan Ramadhan yang ditandatangani Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana tertanggal 20 Maret 2023.

"Sehingga tanggal 22 sampai 25 Maret 2023 anak sekolah libur. Dan masuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada Senin, 27 Maret sampai tanggal 19 April 2023," ucapnya.

Ia menjelaskan, selain pokok pembelajaran KBM akademik,  selama bulan ramadhan juga dapat diisi dengan kegiatan keagamaan dan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah.

"Untuk libur Idul Fitri 1444 Hijriyah diperkirakan jatuh pada tanggal 20 sampai 26 April 2023, sambil menunggu keputusan resmi pemerintah," katanya.

Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi menambahkan, dalam surat edaran tersebut tidak dicantumkan perubahan atau penyesuaian jam belajar. Jam kegiatan belajar mengajar diserahkan kepada masing-masing sekolah.

"Kita serahkan ke satuan pendidikan masing-masing. Biasanya ada pengurangan jam. Karena ada sekolah juga yang non muslim sehingga kita serahkan kebijakan itu ke sekolah," kata Mulyadi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 21 Maret 2023 berjudul "Selama Bulan Puasa, Hiburan Tutup Satu Bulan"

Berita Lainnya

-->