Hendak Tawuran Perang Sarung, 18 Remaja Diamankan Polisi Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 18 remaja
diamankan polisi karena diduga hendak melakukan aksi tawuran perang sarung di
Kota Tapis Berseri, Jumat (24/3/2023) malam.
18 remaja tersebut diamankan di lokasi yang berbeda-beda
dengan petugas polisi yang berbeda. Sebanyak 7 remaja diamankan oleh Samapta
Polresta Bandar Lampung, sedangkan 11 lainnya diamankan oleh Polsek Panjang.
7 remaja yang diamankan Samapta Polresta Bandar Lampung
diantaranya DS (15), FR (17), TP (15), TF (17), GP (16), RA (16) dan DN (15).
Dimana 3 orang diantaranya masih berstatus pelajar SMP, sedangkan lainnya
pelajar SMA.
"DS, FR, TP dan TF, kita amankan di sekitaran rel
kereta api Jagabaya. Sedangkan, GP, RA dam DN kita amankan di depan Pom Bensin
Jalan Emir M Nur," kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol
Suwandi, Sabtu (25/3/2023).
Suwandi menjelaskan dari ketujuh remaja yang diamankan
tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sajam jenis celurit,
satu kunci letter T, satu kunci pas dan lima buah sarung.
"Saat digeledah, DS kedapatan membawa senjata tajam
jenis celurit," ucapnya.
Kini, ketujuh remaja tersebut telah diamankan di Mapolresta
Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami himbau kepada orangtua agar selalu mengawasi
anak-anaknya agar terhindar dai hal-hal yang nantinya merugikan diri
sendiri," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Polsek Panjang juga mengamankan 11
remaja hendak melakukan tawuran perang sarung di Lapangan Baruna Panjang.
Adapun 11 remaja yang diamankan tersebut yakni FH (16), RF
(17), AS (16), BR (18), MA (17), R (16), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17) dan
RA (16).
"Semuanya warga Panjang. Jadi mereka ini berkumpul di
Lapangan Baruna Panjang mau perang sarung dengan anak Rangai Lamsel," kata
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni.
Dari 11 remaja tersebut, petugas mendapati sejumlah sarung
yang sudah diikat dan ujungnya diisi oleh batu, dimana nanti akan digunakan
untuk tawuran perang sarung.
Kini, 11 remaja tersebut telah diamankan di Mapolsek Panjang
guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan panggil para orangtuanya dan selanjutnya
akan kita data dan lakukan pembinaan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka