Sempat Tidak Penuhi Syarat Dukungan, 4 Bacalon DPD RI Lampung Lolos Perbaikan Kedua

Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung, telah melakukan rekap hasil verifikasi administrasi perbaikan
kedua untuk empat Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lampung.
Erwan Bustami Ketua KPU Lampung mengatakan, empat nama
tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan akan melalui tahapan selanjutnya yakni
verifikasi faktual. Nama keempat Bacalon tersebut yakni Asmadi, Devi
Siswandani, Dyah Siti Nuraini, dan Supeno.
"Kemaren itu rekap hasil verifikasi administrasi
perbaikan kedua untuk 4 Bacalon dan sudah memenuhi syarat, untuk selanjutnya
akan di ambil sampel dan dilanjut verifikasi faktual sampai 8 April
mendatang," kata Erwan saat dikonfirmasi Minggu, (26/3/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat total 20 Bacalon DPD
lampung yang telah lolos verifikasi adminstrasi yang dilakukan oleh KPU
Lampung. Dari total 20 nama tersebut, hanya 14 nama yang dinyatakan memenuhi
syarat dukungan minimal 3.000 dan minimal 8 sebaran Kabupaten/Kota.
Ada 5 nama tidak memenuhi syarat dukungan adalah Asmadi,
Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq. Namun Bacalon DPD atas
nama Tufiq mengundurkan diri pada Senin, (13/3/2023) tanpa disertai dengan
alasan pengunduran diri, ditambah Bacalon DPD atas nama Laras Tri Handini
mengundurkan diri pada Minggu 26 Februari 2023 lalu.
Sedangkan untuk 14 nama Bacalon DPD Lampung yang telah
memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu adalah :
1. Kahdir Bujung
2. Abdul Hakim
3. Jihan Nurlela Chalim
4. Ahmad Bastian
5. Davit Kurniawan
6. Bustami Zainudin
7. Farah Nuriza Amelia
8. Agung Imam Prasetyo
9. SM. Herlambang
10. Tulus Purnomo
11. Heri Ploretari
12. Benny Uzer
13. Almira Nabila
14. Petrus Tjandra. (*)
Berita Lainnya
-
Sederet Kontroversi Dokter Zam Zanariah, Ngebet Jadi Politisi, Tabrak Sejumlah Aturan
Selasa, 30 Mei 2023 -
Pengamat: Bacaleg Petahana Pemilu 2024 Lebih Diuntungkan Menang
Minggu, 28 Mei 2023 -
Pengamat: Mahar Politik Penentuan Nomor Urut Caleg Adalah Celah Hukum
Minggu, 28 Mei 2023 -
Menerka Peluang Arinal Dalam Pemilu 2024, Pengamat Singgung Politik Uang di Lampung Masih Kuat
Jumat, 26 Mei 2023