• Rabu, 17 April 2024

Eks Kadis DLH Balam Sahriwansah Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 - 15.41 WIB
164

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin (27/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka korupsi retribusi sampah eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 Miliar lewat penyidik Kejati Lampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (27/3/2023).

"Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar," ujarnya.

Hutamrin menjelaskan titipan kerugian negara tersebut untuk perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

"Ini uang titipan kerugian negara, untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," ucapnya.

Ia mengungkapkan Kejati Lampung sebelumnya juga telah menerima titipan kerugian negara dari Pembantu Bendahara Penerima Hayati Rp 108 juta dan Rp 478 juta dari UPT lainnya.

"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," imbuhnya.

Meski uang kerugian negara telah dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

Ketiga tersangka diantaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)