Eks Kadis DLH Balam Sahriwansah Tersangka Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin (27/3/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka korupsi retribusi sampah eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah kembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 Miliar lewat penyidik Kejati Lampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Senin (27/3/2023).
"Kami menerima penitipan uang dari
tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar," ujarnya.
Hutamrin menjelaskan titipan kerugian negara
tersebut untuk perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA
2019-2021.
"Ini uang titipan kerugian negara, untuk
jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan
nanti," ucapnya.
Ia mengungkapkan Kejati Lampung sebelumnya
juga telah menerima titipan kerugian negara dari Pembantu Bendahara Penerima
Hayati Rp 108 juta dan Rp 478 juta dari UPT lainnya.
"Sejauh ini, total penitipan kerugian
negara berjumlah Rp3,28 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih.
Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," imbuhnya.
Meski uang kerugian negara telah dikembalikan
tapi proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa
menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan
tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung
TA 2019-2021.
Ketiga tersangka diantaranya Sahriwansah
selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA 2019-2021, Harris Fadillah selaku Kabid Tata
Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima
DLH Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan
modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan
tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta
terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan
kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara
masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dari Dakwaan Kasus RT Wawan Kurniawan
Selasa, 30 Mei 2023 -
Sudah Serahkan ke Bareskrim Polri, BPK Lampung Tak Tahu Perkembangan Audit Dugaan Korupsi Covid-19 Dinkes
Senin, 29 Mei 2023 -
Polisi Metro Tangkap Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim
Senin, 29 Mei 2023 -
Melanggar Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN
Senin, 29 Mei 2023