Surat Edaran Gubernur Keluar, ASN Lampung Dilarang Adakan Buka Puasa Bersama
Potongan surat edaran Gubernur Lampung perihal larangan adakan buka bersama bagi ASN. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung –
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang
Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023, yang merupakan
tindaklanjut dari surat Sekretaris
Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka
Puasa Bersama.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Kepala
Perangkat Daerah/Unit Kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung.
Surat edaran yang Kupastuntas.co, terima Senin
(27/3/23) itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi dengan
bunyi sebagai berikut:
1. Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Lampung
untuk meniadakan kegiatan
Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H
bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan
Buka Puasa Bersama
pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pegawai
BUMD di lingkungan masing-masing.
3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebelumnya,
selain buka puasa bersama, kegiatan safari ramadhan yang sebelumnya telah
diagendakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terpaksa
dibatalkan.
"Sesuai
dengan surat edaran maka semua kegiatan buka puasa pejabat dan ASN ditiadakan.
Selain itu untuk safari ramadhan juga ditiadakan," kata Kepala Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, saat
dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).
Dengan telah keluarnya SE dari Gubernur ini maka
dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung urung menggelar acara buka bersama
tahun ini. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026
2. Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan
Buka Puasa Bersama
pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pegawai
BUMD di lingkungan masing-masing.
3. Hal tersebut diatas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebelumnya,
selain buka puasa bersama, kegiatan safari ramadhan yang sebelumnya telah
diagendakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terpaksa
dibatalkan.
"Sesuai
dengan surat edaran maka semua kegiatan buka puasa pejabat dan ASN ditiadakan.
Selain itu untuk safari ramadhan juga ditiadakan," kata Kepala Biro
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ria Andari, saat
dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).
Dengan telah keluarnya SE dari Gubernur ini maka
dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung urung menggelar acara buka bersama
tahun ini. (*)
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 20 Juni 2026Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
-
Sabtu, 20 Juni 2026Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
-
Jumat, 19 Juni 2026Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
-
Jumat, 19 Juni 2026Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029








