• Selasa, 23 April 2024

Tokoh Lintas Agama Lampung Dukung FKUB Ajukan Penangguhan Penahanan RT Wawan

Senin, 27 Maret 2023 - 21.05 WIB
476

Sejumlah tokoh lintas agama dan stakeholder terkait di Provinsi Lampung usai melakukan pertemuan di ruang kerja Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Senin (27/03/2023). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah tokoh lintas agama dan stakeholder terkait di Provinsi Lampung melakukan pertemuan untuk menyikapi dinamika yang terjadi pasca ditetapkannya Ketua RT 12/LKII Wawan Kurniawan sebagai tersangka dan ditahan buntut permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di jalan anggrek, kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut diadakan di ruang kerja Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Senin (27/03/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para tokoh lintas agama mendukung upaya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung yang mengajukan penahanan terhadap Wawan.

Para tokoh lintas agama juga menegaskan melalui pernyataan bersama bahwa tidak ada persoalan suku dan agama serta tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung, Puji Raharjo, Unsur Polda Lampung, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung H Makmur, pengurus FKUB Lampung, Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lampung Donald Harris Sihotang, dan Parlin Sihombing serta Bernard Siahaan yang merupakan pendeta dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Tiga Poin Disepakati Dalam Pertemuan

Dari hasil pertemuan, ada tiga poin yang telah disepakati dalam kesamaan sikap. Yakni poin pertama semua yang hadir mendukung upaya yang diajukan oleh FKUB tentang penangguhan dan penahanan terhadap ketua RT 12, Wawan.

Kemudian poin kedua, tidak ada persoalan suku dan agama dalam perkara ini. Dan poin ketiga tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, tiga poin tersebut sudah disepakati bersama dengan menghasilkan pemahaman sikap.

"Kita satu warga negara mencintai Provinsi Lampung yang damai ini dan menghasilkan poin-poin kesamaan sikap kita,” kata Puji.


 Ia mengatakan,semua tokoh agama bahkan masyarakat selalu menginginkan Lampung selalu damai dan rukun dalam beribadah.

"Semoga jangan ada lagi tindakan arogansi sesama masyarakat di provinsi Lampung. Kita menginginkan semuanya damai dan rukun bersama -sama," ucapnya.

Sementara Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Lampung, Donald Harris Sihotang mengaku sangat sepakat dengan poin-poin yang menjadi kesimpulan pertemuan tersebut. Semua pihak sepakat untuk tetap menjaga kedamaian, persatuan, dan kesatuan di Bumi Lampung.

"Tidak ada persoalan suku di sini. Tidak ada persoalan agama. Segala sesuatu kita serahkan prosesnya sebagaimana yang berjalan sekarang di Kepolisian Daerah, Polda Lampung,” tegasnya.

Baca juga : Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Pengurus FKUB Lampung Hery Sensustadi telah menyerahkan Surat Permohonan  Penangguhan Penahanan  terhadap Wawan Kurniawan ketua RT Rajabasa Kepada Polda Lampung. Surat tersebut diterima oleh Kanit 1 Subdit Sosbud Dit. Intelkam Polda Lampung Kompol Hermizi pada Jumat 24 Maret 2023.

Setelah itu, Ketua FKUB Kota Bandar Lampung Purna Irawan juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan RT Wawan Kurniawan yang diterima Dirbinmas Polda Lampung Kombes. Pol. Anang Triardono. 

Untuk diketahui, Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sebelumnya sudah bersepakat damai dengan tokoh masyarakat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Perdamaian Kerukunan Umat Beragama di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis 23 Februari 2023. (*)


Video KUPAS TV : Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung