• Sabtu, 16 Agustus 2025

Hadir di Persidangan, Istri Terdakwa Karomani Enggan Bersaksi untuk Suaminya

Selasa, 28 Maret 2023 - 12.19 WIB
114

Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani menolak bersaksi untuk suaminya. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani enggan bersaksi atau memberikan keterangan untuk suaminya.

Hal tersebut disampaikan saat istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (28/3/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, saksi Enung datang menggunakan alat bantu jalan atau tongkat kaki 3, lalu duduk di kursi jati, dimana tempat para saksi akan bersaksi dan memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertanya ke saksi Enung terkait ketersediaannya untuk bersaksi terhadap terdakwa Karomani.

"Ibu dianjurkan oleh pak Jaksa untuk bersaksi dalam perkara suami ibu, apakah ibu bersedia?" Tanya Lingga.

"Saya tidak bersedia karena saya tidak tahu," jawab saksi Enung.

Hakim Lingga pun mengatakan hal tersebut merupakan hak dari saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP.

"Jadi Pasal itu menerangkan keluarga sedarah, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ucapnya.

Namun, Lingga menjelaskan jika Enung mau bersaksi, mungkin bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Karomani.

"Jadi sebelum ibu menolak (bersaksi), disinilah kesempatan ibu bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya yang punya aspek pembelaan terhadap suami ibu atau meringankan," jelasnya.

Saksi Enung pun dengan tegas menjawab tidak bersedia bersaksi untuk suaminya yakni terdakwa Karomani.

"Saya tidak bersedia Yang Mulia," jawab saksi Enung.

Lalu, JPU KPK Agus Prasetya Raharja memohon kepada Majelis Hakim agar saksi Enung untuk bersaksi dengan dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M. Basri.

"Disini ibu punya kewajiban untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa lain Heryandi dan M. Basri karena tidak ada hubungan keluarga, bersedia ibu dan harus disumpah," ucap JPU KPK.

"Iya pak," jawab saksi Enung.

Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)