Hadir di Persidangan, Istri Terdakwa Karomani Enggan Bersaksi untuk Suaminya

Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani menolak bersaksi untuk suaminya. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Enung
Juhartini, istri terdakwa Karomani enggan bersaksi atau memberikan keterangan
untuk suaminya.
Hal tersebut disampaikan saat istri terdakwa
Karomani, Enung Juhartini menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembuktian 3
terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang,
Selasa (28/3/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor
Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila
Muhammad Basri.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, saksi
Enung datang menggunakan alat bantu jalan atau tongkat kaki 3, lalu duduk di
kursi jati, dimana tempat para saksi akan bersaksi dan memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan
bertanya ke saksi Enung terkait ketersediaannya untuk bersaksi terhadap
terdakwa Karomani.
"Ibu dianjurkan oleh pak Jaksa untuk
bersaksi dalam perkara suami ibu, apakah ibu bersedia?" Tanya Lingga.
"Saya tidak bersedia karena saya tidak
tahu," jawab saksi Enung.
Hakim Lingga pun mengatakan hal tersebut
merupakan hak dari saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP.
"Jadi Pasal itu menerangkan keluarga
sedarah, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk
memberikan keterangan sebagai saksi," ucapnya.
Namun, Lingga menjelaskan jika Enung mau
bersaksi, mungkin bisa memberikan keterangan yang meringankan terdakwa
Karomani.
"Jadi sebelum ibu menolak (bersaksi),
disinilah kesempatan ibu bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya yang punya
aspek pembelaan terhadap suami ibu atau meringankan," jelasnya.
Saksi Enung pun dengan tegas menjawab tidak
bersedia bersaksi untuk suaminya yakni terdakwa Karomani.
"Saya tidak bersedia Yang Mulia,"
jawab saksi Enung.
Lalu, JPU KPK Agus Prasetya Raharja memohon
kepada Majelis Hakim agar saksi Enung untuk bersaksi dengan dua terdakwa
lainnya yakni Heryandi dan M. Basri.
"Disini ibu punya kewajiban untuk
memberikan kesaksian kepada terdakwa lain Heryandi dan M. Basri karena tidak
ada hubungan keluarga, bersedia ibu dan harus disumpah," ucap JPU KPK.
"Iya pak," jawab saksi Enung.
Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB
Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa
lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B,
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1)
KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025