• Minggu, 08 Juni 2025

Mengeluh Kamar Penuh dan Susah Tidur, Karomani Minta Segera Pindah ke Lapas Rajabasa

Selasa, 28 Maret 2023 - 16.22 WIB
120

Terdakwa Karomani saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (28/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Karomani minta segera dipindahkan ke Lapas Rajabasa dari Rutan Way Huwi karena mengeluh kamar penuh dan sudah tidur.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Karomani, Khadafi saat sidang lanjutan pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (28/3/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Usai kesaksian beberapa saksi, Khadafi meminta kepada Jaksa KPK agar kliennya bisa segera dipindahkan ke Lapas Rajabasa dari Rutan Way Huwi.

Adapun alasannya karena kliennya merasa susah tidur akibat kapasitas dalam satu ruang tahanan mencapai 12 orang.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar mau memindahkan klien kami karena dalam satu ruangan mencapai 12 orang," ujarnya.

Pemindahan tersebut agar kliennya tetap terjaga kesehatannya sehingga bisa terus hadir dalam persidangan.

"Klien kami berkata, dalam ruangan itu ada yang sampai tidurnya duduk karena sudah penuh," ucapnya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjelaskan terkait permohonan tersebut, dirinya meminta Jaksa KPK untuk mengabulkan permintaan tersebut.

"Untuk masalah itu, kami serahkan ke Jaksa KPK," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU KPK Agus Prasetya Raharja mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Way Huwi.

"Kita perlu kordinasi dulu ke Rutan Way Huwi nanti hasilnya disampaikan," jelasnya.

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan yakni Mahfud Santoso (Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah), Enung Juhartini (istri Karomani), Adi Triwibowo (staf TU dan ajudan Karomani), Mualimin dan Budi Sutomo.

Namun, saksi Mualimin dan Budi Sutomo tidak jadi bersaksi karena dua saksi yang akan dikonfrontir yakni Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung) dan Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung) tidak hadir. (*)


Video KUPAS TV : Kemendagri Setujui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung