Genjot Realisasi Pajak, Pemkot Metro Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2

Pemberitahuan Pemkot Metro terkait pembebasan denda tunggakan pajak tahun 2022. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Guna meningkatkan
realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini
mengeluarkan terobosan dengan membebaskan denda tunggakan pajak tahun 2022.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Pemkot
telah mengeluarkan pemberitahuan bebas denda pajak PBB-P2 tahun 2022 yang
tertuang dalam Surat Jeputusan (SK) Walikota Metro nomor : 231/ KPTS/ B.5/ 2023
tertanggal 20 Maret 2023.
SK Walikota tersebut berisi tentang
penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa
pajak tahun anggaran 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi
Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza
Martha Hidayat menerangkan, pembebasan denda administratif atas tunggakan
PBB-P2 tahun 2022 itu berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.
"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini
masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan
ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang," terangnya kepada awak media,
Rabu (29/3/2023).
Atas dikeluarkannya SK Walikota soal PBB-P2
tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak sebelum waktu
jatuh tempo.
"Jadi masyarakat bisa segera membayar
tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," ucapnya.
Menurutnya, pembebasan denda administrasi
terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi
PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target.
"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun
2022 target kita sebesar Rp6,3 M, tapi hanya tercapai Rp3,8 M. Jadi memang
tidak sampai 100 persen," ujarnya.
Dengan penghapusan denda tunggakan pajak tersebut,
dirinya berharap perolehan PBB-P2 di Kota Metro dapat meningkat.
"Dengan pembebasan denda ini diharapkan
bisa meningkatkan capain realisasi PBB-P2 kita," tandasnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya Pemkot
Metro sempat memberhentikan sementara penagihan atau pemungutan terhadap PBB-P2
di Kota setempat. Itu tertuang dalam SE Nomor : 900/566/B-5/2022 tentang
pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak
2022.
Kemudian, Pemkot Metro melalui BPPRD mulai
melakukan penagihan PBB-P2 setelah didistribusikanya Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) ke seluruh Kelurahan di Metro tertanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan oleh
kolektor di masing-masing kelurahan dan secara online melalui aplikasi
lampungonline dari Bank Lampung.
BPPRD Kota Metro juga telah mendistribusikan
SPPT sebanyak 56.166 lembar. Dalam perubahan SPPT tersebut, setiap warga masih
bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu, namun pengajuan harus
dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Seperti janda, pensiunan, veteran dan orang
tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang
memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga dapat mengajukan keberatan. (*)
Berita Lainnya
-
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025 -
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025