Beli Tembakau Gorila di Medsos, Dua Pria Metro Terancam Lebaran Dipenjara

Tersangka Dandi Tri Saputra (19) dan Aldino (28) berikut saat diamankan Polisi. Foto: Arby/ Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Dua orang pria asal
Kecamatan Metro Pusat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda
Lampung lantaran tertangkap tangan membawa narkotika jenis tembakau gorila atau
ganja sintetis alias sinte.
Keduanya pun terancam menuntaskan puasa dan
berlebaran didalam penjara setelah berbelanja Sinte tersebut di media sosial
Instagram.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk
petugas saat singgah disebuah warung kelontong.
"Jadi dua tersangka ini kami amankan saat
membawa ganja sintetis, dan singgah di sebuah warung. Mereka kami amankan pada
hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB," kata kasat kepada
Kupastuntas.co, Kamis (30/3/2023).
Kedua pembawa tembakau gorila itu ialah Dandi
Tri Saputra (19) dan Aldino (28). Keduanya merupakan tetangga dilingkungan
rumahnya Jalan Kunang Kecamatan Metro Pusat.
"Saat dilakukan penggeledahan, keduanya
tertangkap tangan menyembunyikan satu paket sinte itu. Ganja sintetis itu
disimpan dalam genggaman tangan tersangka Dandi," ungkapnya.
Saat ditangkap, keduanya mengaku belum
merencanakan lokasi tempat mengkonsumsi Sinte yang baru mereka beli tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, mereka ini
belum merencanakan akan dikonsumsi dimana Sinte ini. Jadi memang mereka ini
beli dulu, konsumsinya dimana masih belum tau," ujarnya.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku
mendapatkan tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte tersebut dari
salah satu akun Instagram yang menjualnya.
"Berdasarkan pengakuannya, mereka ini
dapat dari beli melalui akun Instagram. Mereka membeli satu paketnya itu
seharga Rp 50 Ribu," pungkasnya.
Kini tersangka Dandi Tri Saputra (19) dan
Aldino (28) berikut barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau gorila
atau ganja sintetis dengan berat 0,96 Gram itu diamankan di Mapolres Metro.
Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat (1) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12
tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025 -
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025