Butuh Pendampingan Hukum, Tiga OPD di Metro Teken MoU Dengan Kejari

Tiga pimpinan OPD di Pemkot Metro usai menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak tiga
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat, di aula
kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Kamis (30/3/2023).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit
Haryo Utomo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut
sebagai kebutuhan pendampingan hukum.
Sebanyak tiga OPD yang meneken MoU itu ialah
Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
serta Dinas Perhubungan (Dishub).
"Jadi MoU ini khusus di bidang perdata
dan tata usaha negara, hari ini ada beberapa OPD yang melakukan perjanjian
kerjasama antara lain Dinas Perhubungan, BPPRD, kemudian Sekretariat Daerah
Kota Metro," kata Sekda kepada awak media.
Bangkit menerangkan, masih terdapat enam OPD
lagi yang belum menggunakan jasa Kejari dalam pendampingan hukumnya.
"Ini yang kita butuhkan untuk di bidang
Datun. Untuk yang 6 OPD itu jika nanti sudah siap maka akan kita lakukan MoU.
Saya minta tolong Kabag hukum, dinas mana aja yang belum nantinya akan kita
sampaikan," ujarnya.
Sekda menjelaskan, kini telah terdapat 21 OPD
di lingkungan Pemkot Metro yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan untuk
pendampingan persoalan hukum.
"Jadi ini yang kita lakukan, dan sudah
dilakukan penandatanganan sebanyak 21 OPD, masih ada 6 dan ini nanti kita
menyusul. Ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan karena dalam
undang-undang mengatakan bahwa, pengacara negara itu adalah Kejaksaan,"
pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Metro,
Virginia Hariztavianne mengungkapkan bahwa tahun 2022 pihaknya juga telah
menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang
perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Tahun 2022 itu memang kan bidangnya
disini, tapi ada OPD yang lain juga. Jadi kata pak sekda tadi masih ada 6 OPD
lagi yang akan menyusul," ucapnya.
Kejari bahkan menyinggung soal belum
terbangunnya kepercayaan enam OPD yang belum bersedia menjalin kerjasama dengan
Kejari Metro.
"Kita memang menariknya itu agak sulit
ya, mungkin mereka belum yakin sama Kejari Metro. Tapi kalau sudah ada
permasalahan hukum, itu mungkin nanti bisa percaya sama kita,"
singgungnya.
Virginia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan
bertanggungjawab penuh dalam memberikan pelayanan hukum jika telah menerima
Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Tanggungjawabnya ya kalau misalnya nanti
ada SKK, nanti itu kita laksanakan untuk membantu misalnya nanti pelayanan
hukum atau pertimbangan hukum. Tergantung nanti permasalahannya apa, gitu ya,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Alokasi 1,9 Miliar untuk TPP Pejabat Dikritik, DPRD Minta Pemkot Metro Patuh Edaran Mendagri
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dinkes Metro Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pastikan SPMB Transparan, Disdikbud Metro Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi
Rabu, 02 Juli 2025 -
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025