Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Mulai 3 April, Denda Tunggakan Pokok Pajak Dihapus

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor
(PKB) selama enam bulan kedepan, dimulai 3 April hingga September 2023
mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, kebijakan keringanan PKB tertuang
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak
Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
"Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi
Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Ini kan
kita laksanakan mulai tanggal 3 April sampai dengan September 2023. Jadi
langsung enam bulan," kata Adi, Rabu (29/3/23).
Adi menjelaskan, keringanan yang akan
diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan BBN (Bea Balik Nama) 2 atau Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan pengurangan
untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.
"Pertama kita memberikan pembebasan
BBNKB, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga
pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar
pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan
keringanan," jelas Adi.
Adi mengungkapkan, besaran keringanan yang
diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda
motor kapasitas 150 cc diberikan keringanan 70 persen, lebih dari 151 cc hingga
200 cc diberikan keringanan 60 persen, dan kendaraan lebih 201 cc diberi
keringanan 50 persen.
Selanjutnya, untuk mobil jenis sedan, jeep,
minibus, pikap, blindvan, double cabin, dan pikap box dengan kapasitas 1.500 cc
diberikan keringanan sebesar 70 persen, kendaraan lebih dari 1.501 cc
sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen, serta kendaraan lebih 2.001 cc
diberi keringanan 50 persen.
"Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck
sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc
sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001
cc diberikan keringanan 50 persen," jelasnya.
Selanjutnya, untuk mobil truk dan bus dengan
kapasitas mesin 6.500 cc diberi keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari
6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberi keringanan 60 persen, dan kendaraan
lebih 7.501 cc diberi keringanan 50 persen.
"Harapan kami program ini bisa
dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang
mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus
dimanfaatkan," ujar Adi.
Adi menerangkan, pelaksanaan keringanan pajak
ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat
Mall, Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik Bank Lampung.
"Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik
nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar
secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada
crisis center yang akan membantu masyarakat," paparnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung,
Hanifal, mendukung pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut karena bisa
mendorong meningkatkan PAD.
"Pada dasarnya kegiatan yang tujuannya
untuk meringankan beban masyarakat, maka DPRD Lampung akan selalu mendukung
upaya itu. Namun memang kajian-kajiannya perlu dilakukan," saran dia.
Hanifal mengungkapkan, pelaksanaan pemutihan
pajak kendaraan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam
menunaikan kewajibannya.
"Misal kemarin karena pandemi Covid-19
banyak masyarakat yang terpaksa tidak bayar pajak. Maka dengan adanya
keringanan ini mereka akan memanfaatkannya, dan selanjutnya diharapkan bisa
patuh dalam menunaikan kewajibannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Provinsi
Lampung mencatat, sebanyak 2,36 juta kendaraan roda empat dan roda dua di
Lampung tidak bayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah
mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang
terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada
2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
"Kami tidak menetapkan target berapa besar,
karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya kendaraan mati
pajak ini bisa diverifikasi, apakah masih ada atau tidak? Mungkin saja
ada kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah
dicuri," kata Adi, Senin (6/2/2023).
Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data
kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi
ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Masih banyaknya kendaraan terdaftar
tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data
kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangar efektif, dan bisa
diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Kamis 30 Maret 2023 dengan judul “Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai 3 April”
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025