Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Rapat koordinasi kesiapan hari raya Idul Fitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) akan melakukan pembatasan terhadap pergerakan angkutan barang saat
arus mudik dan balik pada hari raya Idul Fitri 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo,
menjelaskan jika nantinya pembatasan angkutan barang tersebut akan terbagi
menjadi tiga periode.
"Jadi pembatasan angkutan barang ini akan terbagi
menjadi tiga periode. Karena memang nanti akan ada arus balik khusus untuk
pelajar yang libur sekolah. Jadi dibagi tiga," katanya saat rapat
koordinasi di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan jika pembatasan angkutan barang pada periode
pertama dilakukan tanggal 17 April 2023 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan
21 April 2023 sampai 24.00 WIB.
Kemudian pembatasan angkutan barang saat arus balik pertama
dimulai tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul
08.00 WIB. Dilanjutkan periode kedua tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai
dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Untuk pembatasan operasional mobil barang ini meliputi
mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14.000 kg,
mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau kereta
gandengan," katanya.
Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil
galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan juga bahan bangunan.
"Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan ialah BBM
dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik
atau balik gratis," kata dia.
Bambang mengungkapkan jika mobil barang yang mendapatkan
pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Dimana surat muatan tersebut
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
"Dan ini harus menyertakan jenis barang yang diangkut,
tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang serta surat muatan
yang ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








