Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Rapat koordinasi kesiapan hari raya Idul Fitri di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) akan melakukan pembatasan terhadap pergerakan angkutan barang saat
arus mudik dan balik pada hari raya Idul Fitri 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo,
menjelaskan jika nantinya pembatasan angkutan barang tersebut akan terbagi
menjadi tiga periode.
"Jadi pembatasan angkutan barang ini akan terbagi
menjadi tiga periode. Karena memang nanti akan ada arus balik khusus untuk
pelajar yang libur sekolah. Jadi dibagi tiga," katanya saat rapat
koordinasi di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan jika pembatasan angkutan barang pada periode
pertama dilakukan tanggal 17 April 2023 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan
21 April 2023 sampai 24.00 WIB.
Kemudian pembatasan angkutan barang saat arus balik pertama
dimulai tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul
08.00 WIB. Dilanjutkan periode kedua tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai
dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Untuk pembatasan operasional mobil barang ini meliputi
mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14.000 kg,
mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau kereta
gandengan," katanya.
Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil
galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan juga bahan bangunan.
"Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan ialah BBM
dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik
atau balik gratis," kata dia.
Bambang mengungkapkan jika mobil barang yang mendapatkan
pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Dimana surat muatan tersebut
diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
"Dan ini harus menyertakan jenis barang yang diangkut,
tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang serta surat muatan
yang ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








