Kemendikbud Hapus Tes Calistung, Ini Tanggapan Kepsek SD di Bandar Lampung
Joko Purwanto Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapuskan tes membaca menulis dan
menghitung (Calistung) sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar
(SD).
Joko Purwanto Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Rawa Laut
Bandar Lampung saat dimintai tanggapan terkai hal itu mengatakan, meskipun tes
calistung dihapuskan, di sekolahnya memang tidak pernah menerapkan tes tersebut
sebagai syarat masuk sekolah, sehingga penghapusan itu bukan menjadi persoalan
di sekolahnya.
"Tanggapan kita karena dari dulu gak ada tes calistung,
sehingga dasar Menteri menghentikan tes calistung itu apa, kalau memang itu
sudah pernah diterapkan dasarnya apa," tandas Joko saat ditemui diruang
kerjanya, Selasa, (4/4/2023).
"Disini gak pernah ada tes calistung karena gak bisa
baca, jadi di TK dan PAUD adalah tempatnya bermain jadi berikanlah waktu itu
untuk bermain," sambungnya.
Menurutnya, pembelajaran calistung tersebut tidak harus
menjadi dasar untuk meloloskan calon Siswa ke sekolah, dikarenakan esensi dari
SD adalah memberikan pembelajaran calistung tersebut. Sehingga, meskipun
seorang calon Siswa tidak memiliki kemampuan calistung, begitu umurnya telah
cukup maka akan diterima menjadi murid.
"Anak di TK sudah diajarkan berhitung, menulis, ya
kalau menulis mungkin berguna untuk melemaskan tanganya, tapi jangan ditarget,
ini nanti dampaknya 20 tahun yang akan datang, generasi kita itu ibarat kembang
mekar sebelum waktunya," tukasnya.
Ia mengatakan, syarat yang paling utama seorang calon siswa
masuk ke jenjang SD adalah umur yang cukup dan kesehatan yang baik. Kesehatan
yang dimaksudkan adalah mata, pendengaran yang baik, pengucapan yang tidak ada
masalah kesehatan. Apabila ditemukan masalah maka baiknya anak tersebut masuk
ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Tes masuk SD yang dilihat umurnya dulu. Makanya SD disebut
wajib belajar. Ombudsman pernah datang kesini tanya syaratnya apa, saya bilang
sehat dan umurnya cukup," tandasnya.
Ia juga mengatakan, cukup mengherankan baginya tentang
penghapusan calistung, dikarenakan kesan tes calistung pernah diterapkan dalam
aturan dan kebijakan Kemendikbudristek, padahal itu belum pernah menjadi
aturan.
"Jadi kalau sifatnya himbauan jangan terapkan tes calistung
gak apa-apa, tapi kalau penghapusan seperti ada padahal kan gak ada. Yang ada
tes calistung itukan di swasta," ujarnya.
Meskipun saat nantinya Siswa yang masuk ke SD tersebut
katanya, belum memiliki kemampuan calistung hal tersebut bukan menjadi beban
bagi Guru melainkan tugas yang harus dijalankan.
"Tugas Guru adalah mengajarkan membaca dan menulis,
karena memang pada usia SD sudah siap untuk menerima itu, kalau di PAUD belum
siap menerima pembelajaran itu. Kalu jadi beban guru ya itu memang tugas Guru," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Itera Siapkan 5.200 Kuota Mahasiswa Baru 2024, 65 Persen untuk Jalur SNBT
Selasa, 26 Maret 2024 -
PSGA UIN Raden Intan Lampung Rekrut Duta Konselor Sahabat ULT
Jumat, 22 Maret 2024 -
Hari Terakhir Pendaftaran SPAN-PTKIN 2024, UIN RIL Sediakan Kuota 3.000 Mahasiswa Baru
Selasa, 19 Maret 2024 -
Pemprov Lampung Usulkan 2.074 Formasi PPPK Guru Tahun 2024
Minggu, 17 Maret 2024








