• Senin, 18 Mei 2026

Kemendikbud Hapus Tes Calistung, Ini Tanggapan Kepsek SD di Bandar Lampung

Selasa, 04 April 2023 - 20.10 WIB
164

Joko Purwanto Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapuskan tes membaca menulis dan menghitung (Calistung) sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Joko Purwanto Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung saat dimintai tanggapan terkai hal itu mengatakan, meskipun tes calistung dihapuskan, di sekolahnya memang tidak pernah menerapkan tes tersebut sebagai syarat masuk sekolah, sehingga penghapusan itu bukan menjadi persoalan di sekolahnya.

"Tanggapan kita karena dari dulu gak ada tes calistung, sehingga dasar Menteri menghentikan tes calistung itu apa, kalau memang itu sudah pernah diterapkan dasarnya apa," tandas Joko saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (4/4/2023).

"Disini gak pernah ada tes calistung karena gak bisa baca, jadi di TK dan PAUD adalah tempatnya bermain jadi berikanlah waktu itu untuk bermain," sambungnya.

Menurutnya, pembelajaran calistung tersebut tidak harus menjadi dasar untuk meloloskan calon Siswa ke sekolah, dikarenakan esensi dari SD adalah memberikan pembelajaran calistung tersebut. Sehingga, meskipun seorang calon Siswa tidak memiliki kemampuan calistung, begitu umurnya telah cukup maka akan diterima menjadi murid.

"Anak di TK sudah diajarkan berhitung, menulis, ya kalau menulis mungkin berguna untuk melemaskan tanganya, tapi jangan ditarget, ini nanti dampaknya 20 tahun yang akan datang, generasi kita itu ibarat kembang mekar sebelum waktunya," tukasnya.

Ia mengatakan, syarat yang paling utama seorang calon siswa masuk ke jenjang SD adalah umur yang cukup dan kesehatan yang baik. Kesehatan yang dimaksudkan adalah mata, pendengaran yang baik, pengucapan yang tidak ada masalah kesehatan. Apabila ditemukan masalah maka baiknya anak tersebut masuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Tes masuk SD yang dilihat umurnya dulu. Makanya SD disebut wajib belajar. Ombudsman pernah datang kesini tanya syaratnya apa, saya bilang sehat dan umurnya cukup," tandasnya.

Ia juga mengatakan, cukup mengherankan baginya tentang penghapusan calistung, dikarenakan kesan tes calistung pernah diterapkan dalam aturan dan kebijakan Kemendikbudristek, padahal itu belum pernah menjadi aturan.

"Jadi kalau sifatnya himbauan jangan terapkan tes calistung gak apa-apa, tapi kalau penghapusan seperti ada padahal kan gak ada. Yang ada tes calistung itukan di swasta," ujarnya.

Meskipun saat nantinya Siswa yang masuk ke SD tersebut katanya, belum memiliki kemampuan calistung hal tersebut bukan menjadi beban bagi Guru melainkan tugas yang harus dijalankan.

"Tugas Guru adalah mengajarkan membaca dan menulis, karena memang pada usia SD sudah siap untuk menerima itu, kalau di PAUD belum siap menerima pembelajaran itu. Kalu jadi beban guru ya itu memang tugas Guru," katanya. (*)

Editor :