Perampok Gasak Uang Rp800 Juta dari Mobil Pajero di Sukarame, Polisi: Kita Sedang Buru Pelakunya
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik perampok menggasak uang Rp800 juta di Sukarame Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi buru dua pelaku
perampok Rp 800 juta dengan modus pecah kaca mobil Pajero Sport yang terekam
kamera CCTVdi Jalan Hendro Suratmin Ruko Bukit Indah Golf Blok F, Dekat
Lapangan Tembak 5, Korpri Jaya, Sukarame, pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul
15.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan awalnya korban
yang bernama Kevin Penalosa warga Bumi Asri, Kedamaian mengambil uang di Bank
Lampung mengendarai mobil Pajero Sport berplat BE 1263 AAB dan ditemani teman
wanitanya bernama Citra Wahyu Ramdani.
"Lalu sesampainya di TKP, korban keluar mobil mau
ngambil tas ransel di kantornya. Sedangkan, teman wanitanya juga turun mau
wudhu," ujarnya.
Ketika kembali ke mobil, korban kaget kaca mobil sebelah kiri
sudah pecah. Uang senilai Rp800 juta pun raib dari dalam mobil.
"Uang itu dibungkus plastik hitam ditaruh korban di
bagian tengah bawa mobil," ucapnya.
Atas insiden tersebut, korban melapor ke Polsek ke Sukarame
dengan LP/B/86/IV/2023/SPKT/POLSEK SUKARAME /POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA
LAMPUNG tertanggal 3 April 2023.
Aksi pelaku pun sempat terekam cctv, dimana diketahui
berjumlah 2 orang mengendarai sepeda motor.
Dalam CCTV tersebut, satu pelaku beraksi memecahkan kaca dan
mengambil uang, sedangkan rekannya di motor mengawasi keadaan sekitar.
Warsito menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan
penyelidikan dan mengejar para pelaku yang terekam CCTV tersebut.
"Anggota sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap
pelaku," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








