Tes Calistung Masuk SD Dihapus, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), Muhammad Thoha. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan penghapusan tes membaca, menulis, dan menghitung (Calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) berlaku mulai tahun ajaran baru 2022/2023.
Mendikbidristek Nadiem Makarim menghapus Calistung dalam PPDB Jenjang SD lantaran miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada PAUD masih saja terjadi.
Ia menilai pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah sehingga membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.
Menanggapi hal itu, Pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Muhammad Thoha mengatakan, penerapan tes calistung tidak tepat diterapkan menjadi dasar penerimaan calon siswa Sekolah Dasar (SD) dari tingkat Taman Kanak-kanak. Sehingga terkesan anak TK harus menguasai Calistung belum waktunya, karena TK adalah tempat pengembangan karakter bukan belajar Calistung.
"Ada beberapa sekolah yang mensyaratkan itu karena untuk menseleksi, karena misalnya disekolah itu hanya ada kuota 2 kelas dan yang daftarnya 4 kelas, sehingga bagaimana membatasinya akhirnya menggunakan calistung, tapi itu salah memang," tandas Thoha, Rabu (5/4/2023).
Calistung itu memang tepat diberikan saat menginjak SD, bukan ditingkat TK, sehingga apabila TK diajarkan calistung hal itu salah menurtunya.
"Misalnya dalam konteks di TK dan Paud itukan sekolah tempat bermain pengembangan diri. Jadi istilah dalam Kementrian itu siap sekolah, bukan menguasai calistung," tegasnya.
Oleh karena itu menurutnya, perlu pembenahan tegas dari pihak Dinas Pendidikan melalui UPT Kecamatan dan melalui pengawas sekolah untuk dilakukan pengawasan agar tidak ada tes Calistung.
"Selama ini dibiarkan saja, karena alesan sekolah itu yang mendaftar banyak tetapi jumlah rombongan belajar terbatas, sehingga alasan tes Calistung," tutupnya.
Sebelumnya, Joko Purwanto Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negri 2 Rawa Laut, Bandar Lampung saat dimintai tanggapan terkait penghapusan tes Calistung mengatakan, meskipun tes calistung dihapuskan oleh Kementerian, di sekolahnya memang tidak pernah menerapkan tes tersebut sebagai syarat masuk sekolah, sehingga penghapusan itu bukan menjadi persoalan di sekolahnya.
"Tanggapan kita karena dari dulu gak ada tes calistung, sehingga dasar Mentri mengentikan tes calistung itu apa, kalau memang itu sudah pernah diterapkan dasarnya apa," tandas Joko, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).
"Disini tidak pernah ada tes alistung karena gak bisa baca, jadi di TK dan Paud adalah tempatnya bermain jadi berikanlah waktu itu untuk bermain," sambungnya.
Menurutnya, pembelajaran calistung tersebut tidak harus menjadi dasar untuk meloloskan calon Siswa kesekolahnya, dikarenakan esensi dari SD adalah memberikan pembelajaran calsitung tersebut. Sehingga meskipun seorang calon Siswa tidak memiliki kemampuan calistung, begitu umurnya telah cukup maka akan diterima menjadi murid. (*)
Video KUPAS TV : Pentingnya Menjaga Kesehatan Selama Bulan Ramadan
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung Ajak TNI Jaga Stabilitas Pangan Daerah
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Bencana
Minggu, 05 Oktober 2025 -
BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Tol Tegineneng
Minggu, 05 Oktober 2025 -
KONI Lampung Tambah Empat Cabor Baru, Bandar Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov 2026
Minggu, 05 Oktober 2025