Pemkab Lambar Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Plt Sekda Lambar Adi Utama. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintahan setempat menggunakan kendaraan dinas saat mudik ataupun rekreasi pada saat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut sampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat Adi Utama. Ia mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan selain dari itu ia menegaskan tidak boleh digunakan untuk hal lainnya.
"Seluruh pegawai atau ASN yang memiliki kendaraan dinas dilarang untuk memakai kendaraan tersebut untuk mudik maupun rekreasi, karena kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan urusan pemerintahan selain dari itu tidak boleh di pakai," kata Adi, Senin (10/04/2023).
Adi menuturkan, larangan tersebut akan segera dibuatkan surat edaran agar semua ASN bisa mengikuti arahan yang telah disampaikan tersebut. Selain itu pihaknya menyampaikan terkait libur nasional yang akan dilaksanakan mulai 19-26 April 2023 mendatang.
Penentuan waktu libur bagi seluruh pegawai dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat kata Adi berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang terbagi atas cuti bersama dan libur nasional hari raya idul fitri.
"Sehingga secara otomatis untuk pelayanan publik yang bersifat administrasi juga libur misalnya untuk pelayanan E-KTP serta pelayanan lainnya, tetapi untuk pelayanan darurat misalnya menyangkut keselamatan jiwa dan lainnya itu tetap standby dan masih tetap membuka pelayanan," ujarnya.
Adi mengatakan, pelayanan darurat yang dimaksud diantaranya untuk instansi Dinas Kesehatan yang meliputi Puskesmas dan Rumah Sakit, kemudian Satpol-PP Damkar, BPBD serta unit pengaduan masyarakat lainnya yang ada kaitan nya dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
"Sehingga kedepan tinggal bagaimana masing-masing instansi mengatur jadwalnya untuk tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat guna mencegah terjadi nya hal-hal yang tidak di inginkan," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025









