• Rabu, 13 Agustus 2025

5.481 Napi Lampung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 37 Napi Langsung Bebas

Rabu, 12 April 2023 - 10.30 WIB
135

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.481 napi di Lampung diusulkan mendapat remisi lebaran Tahun 2023 dan dari jumlah tersebut terdapat 37 napi yang akan langsung bebas karena mendapat remisi khusus (RK) II. Hal tersebut telah diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung. 

Adapun rincian 37 narapidana yang langsung bebas yakni, 6 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi dari Lapas Kelas IIA Metro, 9 napi dari Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, 1 napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Kemudian 1 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, 5 napi dari Lapas Kelas III Gunung Sugih, 8 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 napi dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, 3 napi dari Rutan Kelas IIB Krui dan 1 napi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi.

"Iya itu total yang diusulkan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu untuk penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas terbanyak ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 795 napi, sedangkan paling sedikit ada di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebanyak 71 napi.

Sementara itu, narapidana tipikor di UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 41 napi yang mendapatkan remisi khusus I.

"41 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di antaranya 24 orang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 2 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 di Lapas Kelas IIA Metro, 2 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIB Kota Agung, 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 di Rutan Kelas IIB Kotabumi," jelasnya.

Besaran remisi yang didapatkan, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Kemudian ada 1 napi terorisme yang mendapatkan remisi yakni di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yaitu subtantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pedagang Parsel Lebaran di Bandar Lampung Mulai Kebanjiran Pembeli