• Rabu, 13 Agustus 2025

Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah

Kamis, 13 April 2023 - 15.49 WIB
112

MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).

Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.

"5 gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.

Gigih mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. (*)