Digerebek Polisi, Pemuda Asal Panjang ini Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah
MR (27) bersama barbuk sabu yang berhasil disita polisi dari rumahnya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - MR (27) seorang pengedar sekaligus pengguna sabu tak berkutik
ketika digrebek dan diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya
di Jalan Soekarno Hatta, Gang Masjid, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang,
Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kasatresnarkoba
Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku
ditangkap dirumahnya pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Awalnya
kami mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi
narkoba," ujarnya Kamis (13/4/2023).
Lalu,
pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Saat digeledah,
petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik klip
sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening disimpan diatas plafon.
"5
gram sabu itu disembunyikan pelaku di atas plafon rumahnya," ucapnya.
Gigih
mengungkapkan pelaku MR kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran
wilayah Panjang, Bandar Lampung. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar
Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









