Kepergok Akan Mencuri, Warga Jatiagung Lamsel Babak Belur Dihakimi Massa
Pelaku pencurian bersam barang bukti alat kejahatan yang digunakan saat diamankan di Polsek Jatiagung Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria
bernama Erli (50) asal Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) kepergok warga saat akan mencuri, tak ayal pelaku pun babak
belur jadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mejelaskan,
pihaknya mendapat laporan oleh warga sesaat setelah pelaku diamankan saat akan
melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa
senjata tajam jenis pisau.
"Betul. Kejadiannya hari Rabu sekitar
pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati
Agung," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat
dikonfirmasi, Kamis pagi (13/4).
Sebelumnya, pelaku Erli mencoba melakukan
pencurian di sebuah rumah milik seorang warga yakni Muhadi (38).
Modusnya, pelaku mencoba masuk kedalam rumah
korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
"Pada saat sedang mencongkel jendela
rumah korban, pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda
sehingga diteriaki maling," sambung Kapolsek.
Teriakan itu membuat warga mulai berdatangan
ke TKP, dan pelaku pun langsung tunggang langgang mencoba melarikan diri.
"Tidak lama kemudian, pelaku tertangkap
dan dipukuli warga sehingga pelaku mengalami luka pada bagian belakang kepala
dan lengan kanan," urai Kapolsek.
Polisi yang tiba di TKP, langsung melarikan
pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
"Dari keterangan sementara pelaku, dia
merupakan seorang residivis pencurian di wilayah Natar. Pelaku saat ini masih
dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," timpal Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
barang bukti diantaranya sebilah pisau sepanjang 20 centimeter bersarung kulit
warna coklat, 1 buah tas berwarna coklat berisikan 1 tang capit, 1 tang potong,
1 buah obeng, 1 linggis kecil, 1 gagang kunci L, 1 kunci pas nomor 12/10 dan 1
gagang kunci T serta 3 buah anak kunci T dan Kuncil L.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku,
yaitu Pasal 363 Juncto 53 KUH Pidana dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12
tahun 1951," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








