LCW Dorong KPK Periksa Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Reihana

Kepala Divisi Investigasi Lampung Corruption Watch, Yoni Patriadi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Baru-baru
ini gaya hidup mewah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjadi
sorotan publik pasca dirinya terlihat memamerkan tas mewah berharga ratusan
juta dan pakaian bermerk mahal di media sosial.
Hal
itu pun banyak menuai kritikan keras dari berbagai kalangan, salah satunya
Lampung Corruption Watch (LCW). LCW pun mendorong KPK periksa gaya hidup mewah Reihana.
Kepala
Divisi Investigasi Lampung Corruption Watch, Yoni Patriadi, menilai bahwa
keberadaan pejabat dengan gaya hidup mewah dapat menjadikan kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah semakin menurun.
"Kami
mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa secara intensif
gaya hidup mewah pejabat di Lampung, termasuk Reihana. Mintakan klarifikasinya
darimana dia dapatkan hidup mewahnya seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA: Viral!
Kini Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Reihana Disoroti Netizen
Apalagi
menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kurang lebih bertahan pada
posisinya selama hampir 14 tahun dengan perkiraan pangkat Pembina Utama Madya
atau dengan golongan IV D. Gaji yang diperkirakan Rp3,4-5,6 juta per bulan di
luar tunjangan juga tidak sebanding dengan koleksi barang-barang mewah yang
dimilikinya.
Informasi
yang LCW himpun di media sosial, Kadinkes itu diduga memamerkan tas Hermes dan
dia juga memiliki koleksi tas dan pakaian bermerek lainnya seperti Dior dan
Louis Vuitton.
LCW
berharap agar KPK dapat memeriksa dengan tegas praktik praktik yang mengarah
pada perilaku korupsi yang terjadi di Lampung dan memberikan sanksi yang tegas
bagi para pelakunya.
"Semoga
dengan adanya upaya ini, Indonesia dapat terbebas dari praktik-praktik korupsi
yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk Lampung," ungkapnya.
Gaya
hidup mewah pejabat seringkali menjadi sorotan publik dan menjadi tanda-tanda
adanya potensi korupsi yang terjadi. Oleh karena itu, Lampung Corruption Watch
mendorong agar KPK dapat lebih aktif memeriksa gaya hidup pejabat di seluruh
Indonesia.
BACA JUGA: TikToker
Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung
Yoni
menambahkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan
dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pemberantas korupsi.
"Kita harus bersama-sama memerangi korupsi agar negara ini dapat lebih
maju dan sejahtera," ujarnya.
KPK
sendiri telah mengeluarkan beberapa program pencegahan korupsi, seperti program
pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan
aturan, serta program pendidikan anti-korupsi di berbagai institusi
pemerintahan. Namun demikian, masih banyak pejabat yang tidak mematuhi aturan
dan terus melakukan praktik korupsi.
Dengan
adanya sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat Lampung seperti
Reihana, diharapkan dapat menjadi momentum bagi KPK dan masyarakat untuk lebih
aktif memerangi perilaku korupsi dan membangun Indonesia yang lebih baik.
Lampung
Corruption Watch juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan
pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi atau laporan terkait praktik
korupsi yang terjadi di sekitarnya.
"Kami
mengimbau kepada masyarakat agar menjadi bagian dari gerakan pemberantasan
korupsi dengan memberikan informasi dan laporan terkait praktik korupsi yang
terjadi di sekitar mereka. Melalui kerjasama yang erat antara masyarakat dan
lembaga pemberantas korupsi, kita dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia," katanya.
Diharapkan
pula bahwa dengan semakin seringnya kasus korupsi yang terungkap, akan semakin
menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi, sehingga ke depannya dapat
meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
Lampung
Corruption Watch berharap bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat terus
dilakukan secara optimal dan berkelanjutan agar dapat menciptakan Indonesia
yang bersih dari korupsi dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025