• Minggu, 10 Agustus 2025

23 Orang Terindikasi Memberi Suap, MAKI dan LCW Minta KPK Jangan Berhenti di Karomani CS Saja

Senin, 01 Mei 2023 - 19.31 WIB
468

Terdakwa Korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa terdakwa eks Rektor Unila, Profesor Karomani terima uang 'suap' dari 23 orang, salah satunya Kadisdikbud Provinsi Lampung sekaligus PJ Bupati Mesuji, Sulpakar.

Atas hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun angkat bicara.

"Jika terbukti harus dikembangkan kepada siapapun, tidak boleh berhenti dengan yang sekarang disidangkan. Kalau berhenti dengan yang disidangkan sekarang, KPK menjadi tidak adil," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/5/2023).

Hal itu karena menurutnya, KPK mempunyai kewajiban untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum.

"Jadi jika hasil simpulan ini melibatkan banyak orang, harus ditegakkan hukum itu, siapapun yang terlibat harus diproses untuk dicari alat buktinya. Jika ketemu dua alat bukti, dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan karena ini kan dugaannya suap," ucapnya.

"Suap itu yang menerima dan memberi kena, jadi bisa diproses hukum. Setidaknya pada posisi yang membantu Karomani untuk menerima uang itu layak diajukan proses Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi tentang Suap," sambungnya.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M. Basri 5 Tahun

Senada dengan MAKI, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama meminta KPK untuk mengembangkan perkara pemberi dan penerima suap lainnya yang terungkap dalam persidangan Karomani CS. Dimana, hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK.

LCW menilai perkara ini harus diusut lebih lanjut, khususnya terkait pemberi dan penerima suap lainnya yang terungkap dalam persidangan.

"Kami berharap KPK dapat mengembangkan kasus ini dan menindak lanjuti semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut," kata Juendi.

LCW juga menekankan pentingnya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan. "Pendidikan adalah kunci utama dalam pembangunan bangsa, dan korupsi di sektor ini akan berdampak buruk bagi generasi muda dan masa depan bangsa," ucapnya.

Dirinya pun berharap KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan sanksi yang tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia, dan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi di sekitar kita," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Profesor Karomani telah menerima suap dari 23 orang, dengan total penerimaan suap sebesar Rp4,8 miliar.

Namun, penerimaan suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Profesor Karomani, melainkan juga kepada mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Jaksa KPK juga meminta agar Profesor Karomani dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiar 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Profesor Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000. (*)