23 Orang Terindikasi Memberi Suap, MAKI dan LCW Minta KPK Jangan Berhenti di Karomani CS Saja

Terdakwa Korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam surat tuntutannya,
Jaksa KPK menyimpulkan bahwa terdakwa eks Rektor Unila, Profesor Karomani
terima uang 'suap' dari 23 orang, salah satunya Kadisdikbud Provinsi Lampung
sekaligus PJ Bupati Mesuji, Sulpakar.
Atas hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun angkat bicara.
"Jika terbukti harus dikembangkan kepada siapapun,
tidak boleh berhenti dengan yang sekarang disidangkan. Kalau berhenti dengan
yang disidangkan sekarang, KPK menjadi tidak adil," ujarnya saat
dihubungi, Senin (1/5/2023).
Hal itu karena menurutnya, KPK mempunyai kewajiban untuk
memberantas korupsi dan menegakkan hukum.
"Jadi jika hasil simpulan ini melibatkan banyak orang,
harus ditegakkan hukum itu, siapapun yang terlibat harus diproses untuk dicari
alat buktinya. Jika ketemu dua alat bukti, dijadikan tersangka dan dibawa ke
pengadilan karena ini kan dugaannya suap," ucapnya.
"Suap itu yang menerima dan memberi kena, jadi bisa diproses hukum. Setidaknya pada posisi yang membantu Karomani untuk menerima uang itu layak diajukan proses Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi tentang Suap," sambungnya.
BACA JUGA: Terdakwa
Kasus Korupsi PMB Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara, Heryandi dan M.
Basri 5 Tahun
Senada dengan MAKI, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW),
Juendi Leksa Utama meminta KPK untuk mengembangkan perkara pemberi dan penerima
suap lainnya yang terungkap dalam persidangan Karomani CS. Dimana, hal itu
terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK.
LCW menilai perkara ini harus diusut lebih lanjut, khususnya
terkait pemberi dan penerima suap lainnya yang terungkap dalam persidangan.
"Kami berharap KPK dapat mengembangkan kasus ini dan
menindak lanjuti semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi
tersebut," kata Juendi.
LCW juga menekankan pentingnya memberantas praktik korupsi
di sektor pendidikan. "Pendidikan adalah kunci utama dalam pembangunan
bangsa, dan korupsi di sektor ini akan berdampak buruk bagi generasi muda dan
masa depan bangsa," ucapnya.
Dirinya pun berharap KPK dapat bekerja secara transparan dan
profesional dalam menangani kasus ini, serta memberikan sanksi yang tegas bagi
semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia, dan melaporkan segala bentuk
tindakan korupsi yang terjadi di sekitar kita," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan
bahwa Profesor Karomani telah menerima suap dari 23 orang, dengan total
penerimaan suap sebesar Rp4,8 miliar.
Namun, penerimaan suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada
Profesor Karomani, melainkan juga kepada mantan Warek I Unila, Profesor
Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Jaksa KPK juga meminta agar Profesor Karomani dituntut pidana
penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiar 6
bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu,
Profesor Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000
dan SGD 10.000. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025